Komnas HAM RI juga melakukan kajian isu kritis HAM yang saat ini tengah dihadapi oleh Indonesia: (1) perdagangan orang dan HAM; dan (2) im- plikasi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap hak pekerja. Urgensitas kedua kajian isu kritis HAM ini dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 3.3. Tema Kajian Isu Kritis HAM dan Rasionalitas yang Melandasi Urgensi Kajian TEMA KAJIAN ISU KRIRIS HAM ARGUMENTASI MELANDASI URGENSI KAJIAN 1. Perdagangan Orang dan HAM 2. 1. Implikasi Pengesahan UU Cipta Kerja terhadap Hak Pekerja 2. Dalam melakukan kajian isu kritis HAM ini, Komnas HAM RI juga mengkaji mengenai ”Efektifitas Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).” Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah: 1. Evaluasi menyeluruh implementasi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, baik di level pusat maupun daerah, termasuk memperkuat Gugus Tugas; 2. Mengidentifikasi hambatan dan praktik baik dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana orang; 3. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus-kasus tindak pidana perda- Globalisasi memiliki dampak terhadap perdagangan orang dan seringkali memiliki keterkaitan dengan kekerasan seksual, pasar bebas, pengungsi. Perdagangan orang merupakan manifestasi dari pelanggaran HAM. Pekerja menjadi kelompok yang paling terdampak karena keberlakuan UU Cipta Kerja akan berimplikasi pada hak-hak pekerja. Relasi kuasa asimetri antara korporasi dengan para pekerja semakin kentara karena kebijakan ini cenderung berpihak pada kepentingan korporasi. gangan orang, khususnya dalam upaya pemulihan bagi korban; 4. Penguatan fungsi pencegahan melalui diseminasi dan sosialisasi tentang migrasi yang aman, penguatan fungsi dan peran Pemerintah Desa, serta mendorong adanya persamaan persepsi melalui pendidikan dan pelatihan bagi seluruh komponen pemerintah dan masyarakat. Selanjutnya, Komnas HAM RI mengembangkan tema kajian mengenai ”Dampak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pekerja. Kajian ini dilandasi tujuan untuk menyelisik dampak negatif pemberlakuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terhadap hak atas kesejahteraan pekerja, pasca pengesahan UndangUndang Cipta Kerja. Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 51

Select target paragraph3