Pelaksanaan rekomendasi UPR
menjadi bentuk komitmen dan
tanggung jawab Pemerintah Indonesia sebagai Anggota Dewan
HAM PBB.
Tim Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melakukan kajian
implementasi SDGs dan irisannya
dengan HAM dengan tema ”Membangun Kembali dengan Lebih
Baik: Memenuhi Hak-Hak Atas
Pekerjaan Bagi Kelompok Marginal di Indonesia.” Tujuan kajian
ini diharapkan akan menghasil rekomendasi kepada Pemerintah untuk:
a. Meningkatkan pemajuan dan
pelindungan hak atas pekerjaan
dan pekerjaan layak bagi pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat;
b. Menindaklanjuti rekomendasi
UPR Indonesia Siklus Keempat.
Hasil kajian mengidentifikasi pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan pekerjaan yang
layak terkait erat dengan
realisasi target SDGs poin
8.5-8.8. Semua permasalahan pelanggaran hak
atas pekerjaan dan hak
atas pekerjaan yang layak
yang dihadapi oleh kelompok marjinal tersebut
c. Menjadi bahan dialog kebijakan
yang lebih luas dalam menerapkan pendekatan berbasis HAM
untuk merealisasikan Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
(SDGs).
Berdasarkan tujuan kajian, ruang
lingkup kajian mencakup 2 (dua)
dimensi:
a. Standar hak atas pekerjaan
dan analisis isu utama hak atas
pekerjaan dan pekerjaan layak
bagi pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja
prekariat di Indonesia;
b. Memberi rekomendasi bagi
Pemerintah untuk mengatasi
masalah-masalah tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Pe
laporan UPR Pemerintah pada
siklus keempat.
bermuara pada perma
salahan struktural, yakni:
1. Akses
pelindungan
dan mekanisme pelindungan bagi pekerja kelompok rentan masih minim;
2. Ketiadaan kebijakan
yang menjadi basis
pelindungan hukum
dan pengembangan
kelembagaan
yang
Berdasarkan kajian ini Komnas
HAM RI memberikan rekomendasi
benar-benar
efektif
memberikan
pelindungan bagi pekerja
kelompok rentan;
3. Kekosongan hukum
yang
memberikan
pengakuan dan pelindungan hak atas
pekerjaan dan pekerjaan yang layak bagi
pekerja
kelompok
rentan
kepada pemerintah untuk:
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
49