tersebut. Berdasarkan kajian tersebut teridentifikasi fakta:
a. Terdapat 8.517 ton abu sisa
pembakaran batu bara atau
fly ash dan bottom ash (FABA)
yang merupakan bahan beracun dan berbahaya. Masyarakat
Papua memanfaatkan sisa abu
sebagai bahan baku campuran
infrastruktur;
b. Asap yang ditimbulkan dari
pembakaran batubara menimbulkan endapan hitam pada
air tadah hujan. Air tadah hujan
yang tercemar tersebut digunakan masyarakat sekitar untuk
minum dan memasak mengakibatkan gatal-gatal pada tubuh.
Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk melakukan tindakan:
a. Mengidentifikasi dan mitigasi
dampak atau implikasi dari izin
konsesi pengelolaan SDA. Izin
konsesi berpotensi mengeskalasi konflik atas tanah dan merusak lingkungan hidup di Papua;
b. Mendorong Pemerintah dalam
pelaksanaan program transisi
energi melakukan pemetaan
dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat Papua;
c. Membangun
skema
pembangunan dan pengembangan
energi terbarukan berbasis komunitas dan menghormati hakhak masyarakat adat yang terdampak.
48
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
2. Kajian Percepatan Pengakuan
Keberadaan Hutan Adat
Pada Juni 2023 Komnas HAM RI
melakukan kajian dan kunjungan
ke wilayah hutan adat Masyarakat
Adat Punan Tugung yang terancam
konsesi P.T. Intracawood. Komnas
HAM RI merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Bulungan mengakui wilayah masyarakat adat Punan Tugung
melalui Peraturan Daerah dan/
atau Keputusan Bupati. Selain itu,
Komnas HAM RI juga memberikan
rekomendasi kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI (KLHK) untuk:
a. Menetapkan hutan adat dan
mencadangkan hutan adat milik masyarakat adat Punan Tugung melalui SK Menteri;
b. Meninjau kembali izin konsesi
P.T. Intracawood yang berada di
dalam wilayah adat Masyarakat
Adat Punan Tugung.
3. Kajian Strategi Implementasi
Rekomendasi Universal Periodic
Review (UPR) Siklus Keempat
Isu pemenuhan dan pelindungan
hak-hak disabilitas di Indonesia
menjadi catatan penting dalam Sidang Dewan HAM PBB. Rekomendasi Universal Periodic Review
(UPR) Siklus Keempat mengharuskan Pemerintah melakukan
koordinasi dan kolaborasi dalam
pemenuhan dan pelindungan hakhak bagi penyandang disabilitas,
termasuk melalui Rencana Aksi
Nasional Penyandang Disabilitas.