tersebut. Berdasarkan kajian tersebut teridentifikasi fakta: a. Terdapat 8.517 ton abu sisa pembakaran batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) yang merupakan bahan beracun dan berbahaya. Masyarakat Papua memanfaatkan sisa abu sebagai bahan baku campuran infrastruktur; b. Asap yang ditimbulkan dari pembakaran batubara menimbulkan endapan hitam pada air tadah hujan. Air tadah hujan yang tercemar tersebut digunakan masyarakat sekitar untuk minum dan memasak mengakibatkan gatal-gatal pada tubuh. Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk melakukan tindakan: a. Mengidentifikasi dan mitigasi dampak atau implikasi dari izin konsesi pengelolaan SDA. Izin konsesi berpotensi mengeskalasi konflik atas tanah dan merusak lingkungan hidup di Papua; b. Mendorong Pemerintah dalam pelaksanaan program transisi energi melakukan pemetaan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat Papua; c. Membangun skema pembangunan dan pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas dan menghormati hakhak masyarakat adat yang terdampak. 48 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 2. Kajian Percepatan Pengakuan Keberadaan Hutan Adat Pada Juni 2023 Komnas HAM RI melakukan kajian dan kunjungan ke wilayah hutan adat Masyarakat Adat Punan Tugung yang terancam konsesi P.T. Intracawood. Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengakui wilayah masyarakat adat Punan Tugung melalui Peraturan Daerah dan/ atau Keputusan Bupati. Selain itu, Komnas HAM RI juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) untuk: a. Menetapkan hutan adat dan mencadangkan hutan adat milik masyarakat adat Punan Tugung melalui SK Menteri; b. Meninjau kembali izin konsesi P.T. Intracawood yang berada di dalam wilayah adat Masyarakat Adat Punan Tugung. 3. Kajian Strategi Implementasi Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Siklus Keempat Isu pemenuhan dan pelindungan hak-hak disabilitas di Indonesia menjadi catatan penting dalam Sidang Dewan HAM PBB. Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Siklus Keempat mengharuskan Pemerintah melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam pemenuhan dan pelindungan hakhak bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.

Select target paragraph3