KATA PENGANTAR Laporan Komnas HAM 2023 disusun sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 97 memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk menyampaikan laporan atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya, kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Laporan ini juga menjadi akuntabilitas publik Komnas HAM sejalan dengan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di antaranya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan evaluasi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku lembaga hak asasi manusia nasional, Komnas HAM RI dihadapkan pada dua tanggung jawab yaitu pelaksanaan mandat sesuai undang-undang dan peraturan nasional dan prinsip HAM yang universal, dan tanggung jawab untuk merespons dinamika HAM yang terus berubah, baik dalam konteks domestik, maupun akibat perubahan dari konteks global/internasional. Oleh sebab itu, Komnas HAM senantiasa membutuhkan kemampuan untuk membaca dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menghadapi dinamika HAM dalam kerangka kelembagaan Komnas HAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tahun 2023 beberapa konteks domestik atau nasional menjadi perhatian Komnas HAM RI. Salah satunya, tahun 2023 Indonesia mulai memasuki tahun politik, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024. Sementara itu, beberapa persoalan HAM yang muncul mendapatkan perhatian yang besar dari publik. Di Papua, konflik dan kekerasan masih terus menjadi ancaman terhadap pemenuhan dan perlindungan HAM, sementara itu hak-hak dasar warga juga masih memerlukan perhatian, seperti Kesehatan, Pendidikan, persoalan tata kelola sumber daya alam dan agraria, serta persoalan pengungsi. Tahun 2023 juga diramaikan oleh sejumlah kasus konflik agraria dan sumber daya alam - terkait pelaksanaan proyek pembangunan dan investasi. Persoalan SDA dan agraria dalam beberapa kasus juga berkaitan dengan munculnya ancaman terhadap pembela HAM. Tahun 2023 memberikan warna baru bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu dengan dibentuk sebuah mekanisme Non-Yudisial melalui inisiatif Presiden Joko Widodo, yang implementasinya masih perlu dilanjutkan dan diperkuat. Catatan kritis perlu dibuat atas mekanisme Yudisial - yaitu Pengadilan HAM, secara khusus Pengadilan Kasasi atas Kasus Paniai yang belum juga terbentuk. Dalam kaitannya dengan persoalan-persoalan tersebut, Komnas HAM mendorong penguatan beberapa kerangka HAM. Pada tahun 2023 Komnas HAM menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) mengenai Hak Konstitusional Warga dalam Pemilu, serta SNP tentang Bisnis dan HAM. Komnas HAM juga kembali menegaskan perlunya penggunaan kerangka HAM dalam menjawab berbagai persoalan HAM di tahun 2023, di antaranya kerangka perlindungan bagi pembela HAM, kebebasan berekspresi di dunia digital, dan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM RI dalam merespons tantangan-tan- Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 v

Select target paragraph3