Diagram 2.6. Kontribusi yang Diharapkan dari SNP tentang Bisnis dan HAM
Pasca penetapan Peraturan Presiden
Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, SNP
tentang Bisnis dan HAM diharapkan
akan melengkapi ekosistem penormaan bisnis dan HAM di Indonesia.
Pengembangan ekosistem penormaan Bisnis dan HAM, tidak terlepas dari
inisiasi Komnas HAM RI untuk mela-
hirkan Peraturan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pengesahan Rencana Aksi
Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Pengaturan bisnis dan HAM ini
menjadi trajektori kiprah Komnas HAM
dalam menciptakan ekosistem pengaturan Bisnis dan HAM di Indonesia.
PENGAKUAN INISIATIF KOMNAS HAM RI DALAM
PENGATURAN BISNIS DAN HAM
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM menempatkan kertas kerja yang dsisusun Komnas HAM RI bersama ELSAM sebagai bagian dari proses
penormaan ekosistem bisnis dan HAM di Indonesia:
Proses pengembangan Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan HAM selanjutnya ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didukung oleh salah satu lembaga
swadaya masyarakat, yaitu ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) melalui
suatu kajian dengan hasil berupa kertas kebijakan yang berjudul: Urgensitas Penyusunan
dan Pengembangan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia. Kertas kebijakan ini menjadi latar belakang pembuatan Stranas BHAM ini.
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
33