Selain itu, hasil analisis Komnas HAM
RI mengidentifikasi dominasi peran
korporasi, baik dalam aktivitas pembangunan, khususnya kawasan PSN
dan aktivitas ekstraktif. Dominasi korporasi, selain semakin meminggirkan
masyarakat Papua, juga menjadi faktor yang berkontribusi terhadap situasi
konflik. Berdasarkan relasi yang spe-
Aktivitas ekstraktif yang bersifat top-down mempercepat pemiskinan masyarakat, degradasi ekologis,
serta kekerasan dan konflik
di Papua. Keberadaan militer, korporasi, dan kriminalisasi membatasi kapasitas
masyarakat Papua untuk
mendapatkan pengakuan
hak atas tanah mereka.
Kebijakan asimilasi budaya
melahirkan
kesenjangan
populasi antara masyarakat
Papua dan non-Papua.
Komnas HAM RI mendo-
Selain itu, Komnas HAM RI mengembangkan aktivitas penyadaran HAM
melalui Pelatihan Kabupaten/Kota
HAM di Jayapura. Pelatihan ini sebagai
bagian dari strategi Komnas HAM
RI untuk mengurangi permasalahan
HAM di Papua melalui strategi pembangunan kota/kabupaten.
D. Mengawal Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan di tengah
Masyarakat yang Bineka
Kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi salah satu permasalahan penting dalam demokrasi
Indonesia. Sejumlah kasus intoleransi
dan diskriminasi masih terus terjadi di
30
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
sifik antara tanah dengan masyarakat
adat Papua, Komnas HAM RI pada November 2023 melakukan Kajian dan
Lokakarya Pemetaan Konflik Agraria
dan Transisi Energi. Analisis Komnas
HAM RI menunjukkan transisi energi justru menghasilkan ketidakadilan
bagi masyarakat adat di Papua.
rong aparat keamanan dan
aparat penegak hukum dalam menangani kompleksitas permasalahan HAM di
Papua melalui pendekatan
berbasis kemanusiaan bukan pendekatan keamanan
dan militeristik.
beberapa wilayah di Indonesia. Kebebasan beribadah dan berkeyakinan secara damai masih menghadapi hambatan karena berbagai kebijakan yang
diskriminatif. Kelompok minoritas masih menjadi sasaran ujaran kebencian
selama Pemilu 2024.
Menurut analisis Komnas HAM RI,
kelompok minoritas rawan terabaikan dalam kontestasi politik dan proses penyelenggaraan Pemilu. Pengabaian ini berpotensi memunculkan
ujaran kebencian berupa serangan
dan initimidasi terhadap identitas, seperti agama, ras, atau identitas politik
melalui ragam media massa.