Komnas HAM RI menyikapi laporan
dugaan pelanggaran administratif
pemilu yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan
kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI. Komnas HAM RI menyampaikan pandangannya melalui
penyampaian materi kesaksian ahli.
Berdasarkan kesaksian ini, Komnas
HAM RI menegaskan bahwa:
1. Partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam Pemilu merupakan bagian dari HAM karena berhubungan dengan hak perempuan
dan hak sipil politik.
2. Kebijakan afirmasi bagi perempuan
di dalam pelaksanaan Pemilu di
Indonesia merupakan bagian dari
upaya menjalankan prinsip non
diskriminasi yang bertujuan untuk
memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak asasi bagi perempuan.
Upaya untuk mengantisipasi pelaksanaan Pemilu juga dilakukan oleh Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan
melalui serangkaian aktivitas untuk
memperkuat irisan antara Pemilu dan
HAM, seperti terlihat pada tabel berikut ini:
Tabel 2.1. Aktivitas Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan
untuk Mengantisipasi Pemilu 2024
SEKRETARIAT KOMNAS
HAM RI PERWAKILAN
24
RESPONS ATAS KONDISI PEMILU 2024
Provinsi Maluku
Pemantauan persiapan pemilu di sejumlah Kabupaten di Provinsi Maluku. Fokus pemantauan dilakukan di wilayah Seram Bagian
Barat, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Aru.
Tujuan pemantauan ini mencegah hilangnya hak pilih masyarakat
akibat potensi konflik dan hambatan distribusi perangkat Pemilu.
Provinsi Papua
Diskusi Kelompok Terfokus dengan ragam tema seputar Pemilu,
seperti Pemilih Muda, Pemilu Ramah HAM.
Selain diskusi dilakukan pemantauan persiapan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu.
Provinsi Kalimantan Barat
Diseminasi melalui media massa dan diskusi kelompok terfokus
dengan tema Pemenuhan Hak Konstitusional Kelompok Marginal
dan Kelompok Rentan.
Provinsi Sumatera Barat
Pemantauan kesiapan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjelang Pemilu 2024.
Provinsi Sulawesi Tengah
Diskusi Kelompok Terfokus dengan tema Pemenuhan Hak Pilih
Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023