Komnas HAM RI bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mendeklarasikan ”Pemilu Ramah HAM”. Deklarasi ini bertujuan memastikan tidak terjadi pengabaian hak-hak kelompok rentan pada Pemilu 2024, Deklarasi ini dilaksanakan di kantor Komnas HAM RI pada 11 Juni 2023. Kemudian, Komnas HAM RI kembali melakukan pertemuan dan menjajaki kerja sama dengan Bawaslu RI. Pertemuan ini diharapkan akan menciptakan sinergi pengawasan untuk menjamin tidak ada hak pemilih, khususnya pemilih kelompok rentan dilanggar hak-haknya. Dalam upaya mengantisipasi tahun Pemilu, Komnas HAM RI bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terfokus dengan tema ”Perspektif Pelindungan HAM dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.” Kemudian, Komnas HAM RI juga melakukan pemantauan di beberapa wilayah di Indonesia. Tujuan pemantauan ini untuk menyelisik lebih jauh persiapan Pemilu 2024 dapat menjamin hak-hak kelompok rentan. Pada saat bersamaan, Komnas HAM RI juga memanfaatkan media sosial untuk memperkuat pesan dan memperluas jangkauan audiens mengenai pentingnya Pemilu responsif terhadap HAM. Selanjutnya, Tim Pemilu Ramah Komnas HAM RI bersama dengan Tim Tanggap Rasa menyelenggarakan zoom webinar. Aktivitas ini bertujuan menjangkau pemilih milenial dan generasi Z yang merepresentasikan 114 juta pemilih (setara dengan hampir 60% pemilih). Pelaksanaan zoom webinar ini diharapkan akan memperkuat kesadaran kelompok muda sebagai pemilih pemula yang memiliki kontribusi signifikan untuk menentukan masa depan negara Indonesia, termasuk pemajuan dan pelindungan HAM. SNP HAM DAN PEMILU MENJADI RUJUKAN KEBIJAKAN SNP HAM dan Pemilu telah digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam merumuskan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200/5334/KESBANGPOL-C tanggal 20 November 2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan Bupati/Walikota seKalimantan Barat. Surat Edaran ini bertujuan mendorong penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkeadilan serta menghormati prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait partisipasi Kelompok Rentan dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 23

Select target paragraph3