Komnas HAM RI bersama Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia
(Bawaslu RI) mendeklarasikan ”Pemilu
Ramah HAM”. Deklarasi ini bertujuan
memastikan tidak terjadi pengabaian
hak-hak kelompok rentan pada Pemilu 2024, Deklarasi ini dilaksanakan di
kantor Komnas HAM RI pada 11 Juni
2023. Kemudian, Komnas HAM RI
kembali melakukan pertemuan dan
menjajaki kerja sama dengan Bawaslu RI. Pertemuan ini diharapkan akan
menciptakan sinergi pengawasan untuk menjamin tidak ada hak pemilih,
khususnya pemilih kelompok rentan
dilanggar hak-haknya.
Dalam upaya mengantisipasi tahun
Pemilu, Komnas HAM RI bekerjasama
dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat
dalam menyelenggarakan Diskusi
Kelompok Terfokus dengan tema
”Perspektif Pelindungan HAM dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.”
Kemudian, Komnas HAM RI juga
melakukan pemantauan di beberapa
wilayah di Indonesia. Tujuan pemantauan ini untuk menyelisik lebih jauh
persiapan Pemilu 2024 dapat menjamin hak-hak kelompok rentan. Pada
saat bersamaan, Komnas HAM RI juga
memanfaatkan media sosial untuk
memperkuat pesan dan memperluas
jangkauan audiens mengenai pentingnya Pemilu responsif terhadap
HAM. Selanjutnya, Tim Pemilu Ramah
Komnas HAM RI bersama dengan
Tim Tanggap Rasa menyelenggarakan zoom webinar. Aktivitas ini bertujuan menjangkau pemilih milenial dan
generasi Z yang merepresentasikan
114 juta pemilih (setara dengan hampir
60% pemilih). Pelaksanaan zoom webinar ini diharapkan akan memperkuat
kesadaran kelompok muda sebagai
pemilih pemula yang memiliki kontribusi signifikan untuk menentukan
masa depan negara Indonesia, termasuk pemajuan dan pelindungan HAM.
SNP HAM DAN PEMILU MENJADI RUJUKAN KEBIJAKAN
SNP HAM dan Pemilu telah digunakan sebagai acuan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
dalam merumuskan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200/5334/KESBANGPOL-C tanggal 20 November 2023 yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan Bupati/Walikota seKalimantan Barat.
Surat Edaran ini bertujuan mendorong penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkeadilan
serta menghormati prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait partisipasi Kelompok Rentan dalam
Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
23