J. Tantangan Global dan Dampaknya
Terhadap Pelanggaran HAM
Kelompok Retan
Indonesia telah memiliki institusi
dengan mandat khusus pelindungan
bagi kelompok rentan tertentu. Namun keberadaan institusi itu belum
mencukupi untuk memberikan pelindungan HAM yang responsif yang
sesuai dengan karakteristik kelompok
rentan. Afirmasi yang menjadi hak
konstitusionalitas setiap kelompok
rentan masih terhambat karena belum
tersedia produk legislatif yang berfungsi mengefektifkan pelindungan
yang dibutuhkan.
Dalam konteks ini, Komnas HAM RI
terus mendorong legalitas pelindungan pekerja rumah tangga melalui
percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU
PPRT). Komnas HAM RI juga menekankan pentingnya kebijakan afirmasi kelompok rentan agar dapat
menggunakan hak pilihnya pada
Pemilu 2024 secara bebas, adil, transparans, dan non-diskriminsi. Permasalahan kelompok rentan dalam
Pemilu belum teratikulasikan secara
memadai dalam tata kelola Pemilu.
Komnas HAM RI sepanjang 2023 secara konsisten mengartikulasikan
sejumlah aktivitas yang
berfokus
pada
upaya
mengatasi
Tantangan
Global dan Dampaknya
Kebutuhan spesifik kelompok rentan
yang membutuhkan kehadiran penyelenggara Pemilu, seperti akses menggunakan hak pilih, pendataan, sarana
dan prasarana khusus, ketiadaan identitas kependudukan, keamanan, dan
lain-lain.
Berkaitan dengan kekerasan seksual
yang cenderung mengalami kenaikan
di lembaga pendidikan, Komnas HAM
RI menjalin koordinasi dan pemantauan berbasis pada kepentingan korban. Koordinasi dan pemantauan ini
dilakukan secara lintas sektor dengan
kementerian/lembaga dan komisi terkait. Selain itu, Komnas HAM RI memberikan perhatian arus pengungsi
Rohingya yang masuk ke wilayah
Provinsi Aceh yang memunculkan penolakan warga. Selanjutnya, Komnas
HAM RI juga menanangani masalah
yang dialami oleh para pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi
korban kejahatan transnasional, terutama kejahatan perdagangan orang,
perdagangan narkoba, dan terorisme.
Sepanjang 2020–2022, Komnas HAM
RI telah menerima dan memverifikasi
170 aduan, termasuk aduan perdagangan orang.
Terhadap
Pelanggaran
HAM Kelompok Retan.
Komnas HAM RI menyusun sejumlah aktivitas
yang ditujukan mengatasi
permasalahan pengungsi
dan pekerja migran yang
rentan menjadi korban
beragam
permasalahan
hukum dan HAM melalui
pendekatan cross-cutting
issues.
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
13