J. Tantangan Global dan Dampaknya Terhadap Pelanggaran HAM Kelompok Retan Indonesia telah memiliki institusi dengan mandat khusus pelindungan bagi kelompok rentan tertentu. Namun keberadaan institusi itu belum mencukupi untuk memberikan pelindungan HAM yang responsif yang sesuai dengan karakteristik kelompok rentan. Afirmasi yang menjadi hak konstitusionalitas setiap kelompok rentan masih terhambat karena belum tersedia produk legislatif yang berfungsi mengefektifkan pelindungan yang dibutuhkan. Dalam konteks ini, Komnas HAM RI terus mendorong legalitas pelindungan pekerja rumah tangga melalui percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komnas HAM RI juga menekankan pentingnya kebijakan afirmasi kelompok rentan agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 secara bebas, adil, transparans, dan non-diskriminsi. Permasalahan kelompok rentan dalam Pemilu belum teratikulasikan secara memadai dalam tata kelola Pemilu. Komnas HAM RI sepanjang 2023 secara konsisten mengartikulasikan sejumlah aktivitas yang berfokus pada upaya mengatasi Tantangan Global dan Dampaknya Kebutuhan spesifik kelompok rentan yang membutuhkan kehadiran penyelenggara Pemilu, seperti akses menggunakan hak pilih, pendataan, sarana dan prasarana khusus, ketiadaan identitas kependudukan, keamanan, dan lain-lain. Berkaitan dengan kekerasan seksual yang cenderung mengalami kenaikan di lembaga pendidikan, Komnas HAM RI menjalin koordinasi dan pemantauan berbasis pada kepentingan korban. Koordinasi dan pemantauan ini dilakukan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga dan komisi terkait. Selain itu, Komnas HAM RI memberikan perhatian arus pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh yang memunculkan penolakan warga. Selanjutnya, Komnas HAM RI juga menanangani masalah yang dialami oleh para pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban kejahatan transnasional, terutama kejahatan perdagangan orang, perdagangan narkoba, dan terorisme. Sepanjang 2020–2022, Komnas HAM RI telah menerima dan memverifikasi 170 aduan, termasuk aduan perdagangan orang. Terhadap Pelanggaran HAM Kelompok Retan. Komnas HAM RI menyusun sejumlah aktivitas yang ditujukan mengatasi permasalahan pengungsi dan pekerja migran yang rentan menjadi korban beragam permasalahan hukum dan HAM melalui pendekatan cross-cutting issues. Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 13

Select target paragraph3