Keberadaan korporasi sebagai aktor non-negara memunculkan tantangantantangan HAM baru yang perlu diatasi oleh Komnas HAM RI. Dalam kaitan ini, sejumlah aktivitas Komnas HAM ditujukan sebagai bagian dari Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM selama 2023. Aktivitas ini bermuara pada upaya untuk menyelisik dampak HAM yang diakibatkan oleh H. Tantangan Literasi HAM bagi Aktor Negara (State Actor) dan Aktor Non-Negara (Non-State Actor) Kemajuan teknologi memunculkan pertanyaan mendasar mengenai relevansi HAM untuk mengatasi kemajuan teknologi. Ketika inovasi teknologi berinteraksi dengan HAM, sebagai implikasinya maka bermunculan hakhak baru. Situasi ini membutuhkan penafsiran ulang secara radikal karena instrumen HAM yang ada tidak lagi mencukupi memberikan pelindungan akibat kemajuan teknologi. Komnas HAM RI memiliki peran penting untuk memastikan setiap korporasi yang mengembangkan teknologi berpijak pada kepentingan manusia dan HAM serta memiliki strategi mitigasi dampak HAM yang diakibatkan oleh pemanfaatan teknologi baru. korporasi yang memengaruhi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia, termasuk dampaknya terhadap masyarakat adat dan Pembela HAM. Undang (RUU) Perubahan UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Komnas HAM RI melakukan kajian terhadap 108 aduan terkait impelementasi UU ITE selama 2016-2021. Kemudian, pada 2023 Komnas HAM RI membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (KOMNAS HAM-CSIRT). Pembentukan tim ini merupakan upaya Komnas HAM RI dalam menangkal potensi serangan siber terhadap data dan informasi tentang HAM. Selanjutnya, Komnas HAM RI melalui penyusunan SNP tentang Bisnis dan HAM mengaksentuasi tanggung jawab korporasi sektor teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan komitmen melakukan uji tuntas HAM. Sejak 2020 Komnas HAM RI telah menyadari perlu ada mekanisme khusus untuk melindungi serangan dan ancaman terhadap Pembela HAM yang kini mulai merambah ranah digital. Selanjutnya, pada 2022 Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang- Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 11

Select target paragraph3