Keberadaan korporasi sebagai aktor non-negara
memunculkan tantangantantangan HAM baru yang
perlu diatasi oleh Komnas
HAM RI. Dalam kaitan ini,
sejumlah aktivitas Komnas
HAM ditujukan sebagai bagian dari Refleksi Penegakan dan Pemajuan HAM
selama 2023. Aktivitas ini
bermuara pada upaya untuk menyelisik dampak
HAM yang diakibatkan oleh
H. Tantangan Literasi HAM bagi Aktor
Negara (State Actor) dan Aktor
Non-Negara (Non-State Actor)
Kemajuan teknologi memunculkan
pertanyaan mendasar mengenai relevansi HAM untuk mengatasi kemajuan teknologi. Ketika inovasi teknologi berinteraksi dengan HAM, sebagai
implikasinya maka bermunculan hakhak baru. Situasi ini membutuhkan
penafsiran ulang secara radikal karena
instrumen HAM yang ada tidak lagi
mencukupi memberikan pelindungan
akibat kemajuan teknologi. Komnas
HAM RI memiliki peran penting untuk memastikan setiap korporasi yang
mengembangkan teknologi berpijak pada kepentingan manusia dan
HAM serta memiliki strategi mitigasi
dampak HAM yang diakibatkan oleh
pemanfaatan teknologi baru.
korporasi yang memengaruhi penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia,
termasuk dampaknya terhadap masyarakat adat
dan Pembela HAM.
Undang (RUU) Perubahan UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Komnas
HAM RI melakukan kajian terhadap
108 aduan terkait impelementasi UU
ITE selama 2016-2021. Kemudian,
pada 2023 Komnas HAM RI membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau
Computer Security Incident Response
Team (KOMNAS HAM-CSIRT). Pembentukan tim ini merupakan upaya
Komnas HAM RI dalam menangkal
potensi serangan siber terhadap data
dan informasi tentang HAM. Selanjutnya, Komnas HAM RI melalui penyusunan SNP tentang Bisnis dan HAM
mengaksentuasi tanggung jawab korporasi sektor teknologi informasi
dan komunikasi untuk meningkatkan
komitmen melakukan uji tuntas HAM.
Sejak 2020 Komnas HAM RI telah
menyadari perlu ada mekanisme khusus untuk melindungi serangan dan
ancaman terhadap Pembela HAM
yang kini mulai merambah ranah digital. Selanjutnya, pada 2022 Komnas
HAM RI mengeluarkan rekomendasi
kepada pemerintah dan DPR RI untuk
mengkaji ulang Rancangan Undang-
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
11