bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan HAM dan lingkungan. Kriminalisasi Fatia Maulidiyanti dan Haris
Azhar serta Daniel Frits Maurits Tangkilisan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
merupakan fakta empirik terjadinya
penyempitan ruang publik dan kebebasan sipil di Indonesia serta minimalnya pelindungan hukum bagi aktivisme HAM dan lingkungan.
gagal mendemokratisasikan hukum
pidana (democratizing criminal law).
Komnas HAM RI mencatat beberapa
ketentuan KUHP Baru yang berpotensi memperlemah upaya kebebasan
sipil dan HAM, seperti ketentuan
mengenai unjuk rasa dan demonstrasi, penghinaan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden,
serta penghinaan kekuasaan publik
dan lembaga negara.
Penyempitan ruang kebebasan sipil
semakin kentara ketika, KUHP Baru
Aktivitas demokrasi dan
kebebasan berpendapat di
Indonesia terus mendapatkan ancaman dan serangan. Berdasarkan kondisi
ini, Komnas HAM RI mengartikulasikan
serangkaian
aktivitas untuk merespons
Penurunan Ruang Kebebasan Sipil dan Ancaman
Kebebasan Sipil dalam
Memperjuangkan HAM.
Komnas HAM RI mendorong empat dimensi yang
menjadi instrumen pena-
C. Kompleksitas Permasalahan HAM di
Papua
Menurut catatan Komnas HAM RI
jumlah peristiwa pelanggaran HAM di
Papua tidak terlepas dari dimensi kekerasan dan konflik bersenjata. Situasi
kekerasan di Papua tidak terlepas dari
pendekatan keamanan yang terus
mengakibatkan kekerasan politik dan
pelanggaran HAM. Namun, Pemerintahan Presiden Joko Widodo justru
menegasikan konflik yang terus terjadi di Papua. Pemerintah menyatakan
semua pihak harus melihat Papua
6
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
kar jaminan kebasan sipil
meliputi partisipasi dalam
pembuatan kebijakan, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul serta akses terhadap informasi.
dari sisi yang positif dan tidak perlu
membesar-besarkan persoalan kecil
di Papua. Pendekatan keamanan tetap
dipergunakan untuk menyelesaikan
perlawanan bersenjata, mengamankan pembangunan infrastruktur serta memfasilitasi eksplorasi sumber
daya alam (SDA) di Papua. Pelabelan
kelompok kriminal bersenjata (KKB)
yang disematkan Kepolisian RI dan
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
oleh TNI memperlihat pemerintah
tidak memiliki kapasitas mengelola
resolusi konflik.