bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan HAM dan lingkungan. Kriminalisasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar serta Daniel Frits Maurits Tangkilisan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan fakta empirik terjadinya penyempitan ruang publik dan kebebasan sipil di Indonesia serta minimalnya pelindungan hukum bagi aktivisme HAM dan lingkungan. gagal mendemokratisasikan hukum pidana (democratizing criminal law). Komnas HAM RI mencatat beberapa ketentuan KUHP Baru yang berpotensi memperlemah upaya kebebasan sipil dan HAM, seperti ketentuan mengenai unjuk rasa dan demonstrasi, penghinaan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara. Penyempitan ruang kebebasan sipil semakin kentara ketika, KUHP Baru Aktivitas demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia terus mendapatkan ancaman dan serangan. Berdasarkan kondisi ini, Komnas HAM RI mengartikulasikan serangkaian aktivitas untuk merespons Penurunan Ruang Kebebasan Sipil dan Ancaman Kebebasan Sipil dalam Memperjuangkan HAM. Komnas HAM RI mendorong empat dimensi yang menjadi instrumen pena- C. Kompleksitas Permasalahan HAM di Papua Menurut catatan Komnas HAM RI jumlah peristiwa pelanggaran HAM di Papua tidak terlepas dari dimensi kekerasan dan konflik bersenjata. Situasi kekerasan di Papua tidak terlepas dari pendekatan keamanan yang terus mengakibatkan kekerasan politik dan pelanggaran HAM. Namun, Pemerintahan Presiden Joko Widodo justru menegasikan konflik yang terus terjadi di Papua. Pemerintah menyatakan semua pihak harus melihat Papua 6 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 kar jaminan kebasan sipil meliputi partisipasi dalam pembuatan kebijakan, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul serta akses terhadap informasi. dari sisi yang positif dan tidak perlu membesar-besarkan persoalan kecil di Papua. Pendekatan keamanan tetap dipergunakan untuk menyelesaikan perlawanan bersenjata, mengamankan pembangunan infrastruktur serta memfasilitasi eksplorasi sumber daya alam (SDA) di Papua. Pelabelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang disematkan Kepolisian RI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) oleh TNI memperlihat pemerintah tidak memiliki kapasitas mengelola resolusi konflik.

Select target paragraph3