BAGIAN 1 PENDAHULUAN: DINAMIKA KONTEKS GLOBAL - NASIONAL DAN TANTANGAN BARU HAK ASASI MANUSIA “Komnas HAM bertujuan: (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.” Pasal 75, UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia 2 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 1.1. Dinamika Global dan Tantangan Baru Terhadap Pemajuan dan Pelindungan HAM Hak Asasi Manusia (HAM), keberadaan Komnas HAM RI, dan mandat Komnas HAM untuk merealisasikan HAM sebagai realita sehari-hari menghadapi berbagai tantangan baru. Tantangan baru HAM yang ada saat ini tentu berbeda dengan tantangan ketika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Komnas HAM RI dibentuk pada 1993. Tantangan baru HAM semakin kompleks karena ada intensifikasi interaksi antara situasi global HAM dan situasi HAM nasional. Tantangan global HAM yang saling terkait, seperti kapitalisme, kemiskinan dan ketidakadilan, krisis demokrasi, degradasi lingkungan, konflik bersenjata dan kekerasan, disrupsi teknologi, dominasi

Select target paragraph3