BAGIAN 1
PENDAHULUAN:
DINAMIKA KONTEKS GLOBAL - NASIONAL
DAN TANTANGAN BARU
HAK ASASI MANUSIA
“Komnas HAM bertujuan:
(a) mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia; dan (b) meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.”
Pasal 75, UU No.39/1999
tentang Hak Asasi Manusia
2
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
1.1. Dinamika Global dan Tantangan
Baru Terhadap Pemajuan dan
Pelindungan HAM
Hak Asasi Manusia (HAM), keberadaan
Komnas HAM RI, dan mandat Komnas
HAM untuk merealisasikan HAM sebagai
realita sehari-hari menghadapi berbagai
tantangan baru. Tantangan baru HAM
yang ada saat ini tentu berbeda dengan
tantangan ketika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan
Komnas HAM RI dibentuk pada 1993.
Tantangan baru HAM semakin kompleks
karena ada intensifikasi interaksi antara
situasi global HAM dan situasi HAM nasional. Tantangan global HAM yang saling
terkait, seperti kapitalisme, kemiskinan
dan ketidakadilan, krisis demokrasi, degradasi lingkungan, konflik bersenjata dan
kekerasan, disrupsi teknologi, dominasi