Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
339. Disadari kesulitan yang dihadapi oleh DKPP apabila ada aduan pelanggaran kode etik terhadap
penyelenggara pemilu ad-hoc (tingkat kecamatan, tingkat desa dan tingkat TPS). Jarak yang
terlalu jauh antara Jakarta dan berbagai lokasi kecamatan, serta kebutuhan untuk segera
mengganti apabila ada Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik, maka dibutuhkan sebuah mekanisme agar dapat menyelamatkan proses pemilu yang
sedang berjalan. Mekanisme yang dibentuk setelah Rapat Tripartit antara KPU - DKPP Bawaslu, maka disepakati bahwa KPU Kab/Kota dan Bawaslu Kab/Kota akan menjadi Majelis
Etik dan memutus dugaan pelanggaran etika bagi Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc. Hal tersebut
dituangkan dalam Peraturan KPU dan Bawaslu, yang telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Untuk
memberikan pelindungan kepada penyelenggara pemilu ad-hoc, KPU dan Bawaslu perlu
memastikan bahwa due process of law dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan
melakukan pemanggilan serta klarifikasi kepada para pihak baik pelapor dan terlapor. Putusan
pelanggaran kode etik wajib dilakukan melalui rapat pleno KPU/ Bawaslu Kab/Kota terkait.
[57]