Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum DKPP merupakan lembaga baru sebagai produk perbaikan kualitas demokrasi khususnya penyelenggaraan pemilu yang tujuannya menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP sebagai state auxiliary organs atau lembaga negara penunjang yang dibentuk pada tanggal 12 Juni 2012 oleh Pemerintah. 335. DKPP adalah lembaga baru dalam praktik demokrasi modern di Indonesia. DKPP merupakan produk wacana perbaikan kualitas demokrasi khususnya pada aspek penyelenggaraan pemilu. Keberadaan DKPP sudah ada sebelumnya dimana pada awalnya bernama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) pada tahun 2008. DK KPU adalah institusi etik yang difungsikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara. Namun, wewenangnya tidak begitu kuat karena hanya memanggil, memeriksa, dan menyidangkan hingga memberikan rekomendasi kepada KPU dan bersifat ad hoc. 336. DKPP bertugas menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. DKPP juga bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya kewenangan DKPP dituangkan dalam Pasal 159 Ayat (2) UU 7/2017 yaitu sebagai berikut: memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik. 337. Suatu peradilan etik, DKPP diberikan kewenangan oleh UU 7/2017 untuk memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tujuan pemanggilan adalah untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. DKPP juga berwenang memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk, untuk dimintai dokumen atau bukti lain; menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan memutus pelanggaran kode etik. Merupakan bagian dari tugasnya, DKPP juga dapat membentuk tim pemeriksa daerah (TPD), di setiap provinsi yang bersifat ad hoc. TPD masing-masing berjumlah empat orang. Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKPP dan menetapkan keputusan DKPP. 338. Keberadaan DKPP sebagai sebuah himpunan penyelenggara Pemilu bersama dengan KPU dan Bawaslu tidak sekadar untuk melakukan penanganan pelanggaran kode etik saja namun kehadiran lembaga ini menjadi sangat penting untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah (KPPS dan Pengawas TPS). Pasal 157 ayat (1) UU 7/2017 mengatur bahwa dalam menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas tersebut. DKPP memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan kode etik penyelenggara pemilu yang sifatnya mengikat dan wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menjaga terjaganya asas-asas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [56]

Select target paragraph3