Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
Sehingga dapat disebutkan bahwa pelanggaran administratif pemilu terdiri atas : pelanggaran
terhadap tata cara administrasi pelaksanaan Pemilu, pelanggaran terhadap prosedur
administrasi pelaksanaan pemilu, dan pelanggaran terhadap mekanisme administrasi
pelaksanaan pemilu.
331. Sanksi administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau
mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan teguran tertulis
merupakan sanksi yang dikenakan terhadap penyelenggara pemilu tergantung sifat dugaan
pelanggaran administrasi yang dilakukan. Sanksi administratif berupa tidak diikutkan pada
tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan
ketentuan dalam UU 7/2017 terhadap peserta pemilu.17
332. Dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan penanganan pelanggaran administrasi yang
terjadi pada saat kampanye pemilu, proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara,
maka penanganan pelanggaran tersebut dilaksanakan dan diselesaikan pada hari yang sama
pada saat laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu (Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasal 40 - 43).
J. Pelanggaran Etika
333. Proses penegakan kode etik di berbagai negara memiliki sejarah yang berbeda. Penegakan kode
etik di negara lain ada yang diawali dengan Sidang Umum PBB. Pada 12 Desember 1996, PBB
mengadakan Sidang Umum ke-82. Dalam sidang Umum ke- 82 ini berhasil disahkan Resolusi
PBB tentang Action against Corruption yang melampirkan naskah International Code of Conduct
for Public Official sebagai Annex (UN-General Assembly, 1997). Naskah tersebut terdiri dari 6
angka yang berisi 5 standar perilaku yang ideal bagi para pejabat yang memang jabatan publik
di semua negara anggota UN. Keenam bukti materi kode perilaku bagi pejabat publik tersebut
adalah: Prinsip-prinsip umum; Konflik kepentingan dan Diskualifikasi; Laporan Harta Kekayaan;
Penerimaan Pemberian atau Kenikmatan Lain; Informasi Rahasia; dan Kegiatan Politik.
334. Pemilu memiliki dinamikanya tersendiri sebagai salah satu wujud pengejawantahan demokrasi.
Tak hanya prosesnya yang mengalami perkembangan sesuai rezim, kelembagaan yang
mengampu penyelenggaraan pemilu juga dinamis menurut ketentuan undang-undang yang
mengaturnya. Secara kelembagaan berdasarkan ketentuan 7/2017, terdapat tiga fungsi
penyelenggaraan pemilu yang saling berkaitan, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Selama Pemilu 2019, Bawaslu telah menerima sebanyak 12.819 dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi hampir
di semua tahapan Pemilu, yaitu di tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik dan
Calon DPD, Kampanye, Pemungutan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Pelanggaran di luar tahapan.
Sedangkan sebaran terhadap terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah partai politik, caleg, calon
presiden / wakil presiden, penyelenggara pemilu, tim kampanye, serta ASN atau pun penyelenggara negara (kepala daerah
atau kepala desa).
17
[55]