Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
dalam periode waktu tertentu.
F. Pelanggaran Pidana
310. Penanganan tindak pidana pemilu dilakukan dengan tata cara dan prosedur tersendiri mengacu
pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
311. Penanganan tindak pidana Pemilu secara teknis disebut pula dengan “penindakan” yang
merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan pengawas
Pemilu atau yang berasal dari laporan warga Negara Indonesia yang punya hak pilih, laporan
peserta Pemilu atau laporan dari pemantau pemilu untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu, penyidik
dan penuntut umum serta diperiksa, diadili dan diputuskan oleh pengadilan.
G. Saksi dan Pelindungan Saksi
312. Pasal 487 sampai dengan Pasal 497 UU 7/2017 mengatur tentang tindak pidana dalam pemilu
dan sanksinya. Dalam menangani kasus pidana pemilu, proses hukum yang berlaku di
Indonesia mengikuti hukum acara pidana yang umum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP, saksi memiliki peranan penting dalam
penyelidikan, penyidikan, dan persidangan tindak pidana.
313. Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa minimal diperlukan dua orang saksi yang sah untuk
membuktikan suatu tindak pidana, termasuk tindak pidana pemilu. Namun, jumlah saksi ini
dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan jenis bukti yang ada. Akan tetapi,
tanpa adanya keterangan saksi, sebuah dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditindaklanjuti.
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum menegaskan kebutuhan dan peran saksi dalam proses klarifikasi
dugaan pelanggaran (Pasal 28, 29 dan 31). Meskipun Saksi tidak diwajibkan pada tahapan
pelaporan, tetapi saksi menjadi faktor utama dalam proses penyidikan ataupun penyelidikan.
314. Dalam kasus pidana pemilu, saksi-saksi dapat memberikan keterangan yang penting untuk
membuktikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, penting bagi penyidik dan jaksa penuntut
untuk memastikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dapat memberikan keterangan yang
akurat dan dapat dipercaya. Selain itu, saksi-saksi juga perlu dilindungi dari tekanan atau
ancaman yang mungkin timbul selama proses penyelidikan dan persidangan.
315. Dalam praktiknya, banyak pihak yang mengetahui dan dapat memberikan informasi terhadap
sebuah dugaan pelanggaran, namun takut untuk menjadi saksi. Tekanan dari para pelapor, baik
secara mental maupun fisik, kerap terjadi di berbagai daerah.
316. Pelindungan saksi dalam proses hukum di Indonesia tidak secara eksplisit diatur dalam
Undang-Undang No. 7/2017. Namun, perlindungan saksi dalam konteks pidana, termasuk
pidana pemilu, diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 31/2014).
317. UU 31/22014 bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan saksi serta korban dalam
[52]