Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
telah dilakukan perbaikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yang menegaskan kejelasan
tanggung jawab dan koordinasi antara Bawaslu dan lembaga penegak hukum.
295. Pasal 480 UU 7/2017 memberikan kemungkinan penanganan in absentia terhadap Terlapor
yang melarikan diri dan tidak dapat ditemukan selama proses pemeriksaan penanganan
pelanggaran pidana. Pemeriksaan dan penanganan secara in absentia memberikan peluang
bagi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pidana. Pasal 30 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2023 tentang Sentra Gakumdu, sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu, telah mengatur
pemeriksaan dan berkas perkara pemeriksaan bagi para Terlapor yang melarikan diri atau tidak
dapat ditemukan. Untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi penanganan, kepada
pihak Kepolisian dan Kejaksaan diminta untuk mengatur pengaturan internal terhadap
pemeriksaan in absentia yang dapat dipergunakan oleh seluruh anggota Kepolisian dan
Kejaksaan dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu.
296. Komnas HAM sesuai dengan kewenangan dalam UU 39/1999 berwenang untuk menerima dan
menangani pengaduan masyarakat atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM termasuk terkait
dengan pemilu, khususnya hak memilh, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu.
297. Komnas HAM juga berwenang melakukan pengawasan atas dugaan diskriminasi ras dan etnis
termasuk dalam penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008).
298. Di dalam menjalankan kewenangannya itu, Komnas HAM dalam langkah dan tindakannya
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, diantaranya KPU, Bawaslu, DKPP, dan Polri.
A. Prosedur yang Jelas
299. Konsep penegakan hukum, putusan hukum yang tepat waktu, dan proses yang dapat diprediksi
dalam peradilan pemilu terkait dengan kerangka HAM untuk memastikan bahwa pemilu
diselenggarakan secara bebas, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma HAM.
B. Penegakan hukum
300. Penegakan hukum dalam peradilan pemilu mengacu pada penerapan undang-undang,
peraturan, dan regulasi pemilu yang efektif. Semua pemangku kepentingan pemilu wajib
mematuhi ketentuan hukum pemilu untuk melindungi hak pemilih, kandidat, dan partai politik.
301. Penegakan hukum membantu mencegah dan menangani kecurangan pemilu, intimidasi pemilih,
atau penyimpangan lain yang dapat melanggar HAM, seperti hak untuk menyatakan pendapat
politik secara bebas (DUHAM Pasal 19) dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
(DUHAM Pasal 21).
[50]