Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum Bentuk-bentuk dan Potensi pelanggaran HAM dalam pemilu 282. Tindakan yang sengaja mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak untuk memilih, dipilih maupun menjadi penyelenggara pemilu, berdasarkan pada diantaranya agama, keyakinan, ras, etnis, suku, pilihan politik, bahasa, status sosial ekonomi, preferensi atau orientasi seksual dan identitas gender, pekerjaan, tingkat pendidikan, dan pilihan politik merupakan diskriminasi dan pelanggaran HAM. 283. Pembiaran oleh Negara terhadap proses pemungutan suara di luar negeri yang menyebabkan kehilangan hak pilih adalah bentuk dari pelanggaran HAM dalam pemilu, yang diantaranya namun tidak terbatas diuraikan sebagai berikut: a) Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri memiliki hak dalam ikut serta dalam pemilihan umum. Hak Suara Pemilu di Luar Negeri masuk dalam Daerah Pemilihan Jakarta II. Bagi pemilih luar negeri, akan menerima tiga kertas suara yaitu kertas suara untuk DPR RI, DPD RI dan untuk Presiden dan Wakil Presiden. b) Dalam pelaksanaannya, metode pemberian suara bagi pemilih di luar negeri dilaksanakan dengan tiga metode yaitu melalui pemungutan suara di TPS, pemilihan suara melalui jalur pos atau melalui kotak suara keliling (Pasal 357 UU 7/2017). Metode yang mana yang akan dilakukan di suatu negara, merupakan kebijakan yang diambil oleh KPU serta berkoordinasi dengan PPLN setempat. c) Pelaksanaan pemilu di luar negeri memiliki tantangan tersendiri yang berpotensi menyebabkan hilangnya hak pilih warga negara ataupun penyalahgunaan hak pilih orang lain. Hal tersebut disebabkan karena tempat pemungutan suara (TPS yang dibentuk) harus mengikuti kebijakan setempat serta keterbatasan akses bagi penyelenggara pemilu untuk dapat mengawasi kotak suara keliling ataupun kertas suara lewat pos yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain. Dalam pelaksanaan pemilu 2019, kericuhan terhadap proses pelaksanaan pemberiaan suara terjadi di beberapa negara seperti di Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Los Angeles, Sydney dan Kuala Lumpur dan Den Haag, Belanda.11 d) Tiga metode pemberian suara untuk di luar negeri sudah saatnya untuk dievaluasi. Negara Di Malaysia, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lewat metode pos.Jumlah pemilih yang terdaftar melalui pos di Malaysia adalah 319.293 pemilih, namun ditemukan data bahwa hasil pemilu lewat surat suara yang dikirimkan lewat pos tidak tercatat besarannya. Ribuan surat suara tercoblos ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur di dua titik yang berbeda. Persoalan di Sydney, Australia, Wan Chai Hong kong, Selangor Malaysia, ataupun Den Haag Belanda, dan dinegara lain sebagaimana disampaikan diatas merupakan salah satu contoh dari pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri. Belum termasuk yang terjadi di kantong-kantong pekerja migran Indonesia seperti di Riyadh, Jeddah, Taiwan, Tawau, Sabah, Serawak serta Johor Baru. 10 Dalam pelaksanaan Pemilu 2019, proses pemungutan suara di Sydney harus berhenti pada pukul 1800. Hal itu terjadi karena tempat pemungutan suara yang disewa oleh PPLN (Town Hall Sydney) telah habis waktunya. Sedangkan, Panitia Pengawas Luar Negeri Sydney menyaksikan masih banyak pemilih yang mengantri di luar untuk melakukan pencoblosan. Ratusan pemilih yang sudah mengantri tidak dapat melaksanakan haknya untuk memberi suar. 11 [45]

Select target paragraph3