Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB VII. PEMBATASAN HAM YANG DIPERKENANKAN DALAM PEMILU
Ketentuan Umum
250. Konstitusionalitas pembatasan HAM diatur dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
251. Adanya kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam Pasal 28I
Ayat (4) UUD NRI 1945, maka penerapan Pasal 28J Ayat (2) sebagai alasan mengesampingkan
HAM yang menjadi hak-hak konstitusional, untuk dapat dikatakan sah harus dilakukan secara
hati-hati, cermat, dan teliti, serta dengan menentukan ukuran-ukuran operasional bagaimana
menerapkan ketentuan yang menyebut “pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
252. Pembatasan yang diperkenankan atas hak politik, yaitu hak untuk memilih, hak untuk dipilih,
dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu, wajib dilakukan secara ketat,
limitatif, dan mematuhi serta memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsional, agar
tidak dilakukan secara sewenang- wenang dan diskriminatif.
253. Setiap pembatasan hak sipil dan politik termasuk hak yang terkait dengan hak memilih, hak
untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu harus ditetapkan
dengan undang-undang. Pengaturan di tingkat undang-undang ini sebagai manifestasi nilai
penting pelindungan HAM.
254. Setiap pembatasan hak memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu harus mendapatkan persetujuan secara demokratis melalui lembaga
perwakilan rakyat. Pembatasan hak oleh peraturan perundang-undangan di bawah undangundang semata-mata hanya melaksanakan pengaturan pembatasan oleh undang-undang.
255. Dalam Pasal 29 Ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan,
ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis
256. Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi telah pula memberikan sejumlah penafsiran
[39]