Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum dengan memaksimalkan fungsi sistem penegakan hukum pemilu ditambah pengawasan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.Hal ini dapat ditempuh dengan terlebih dahulu memetakan daerah yang rawan terjadi praktik politik uang. Salah satu indikatornya dapat menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu yang disusun oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. q. Menyediakan kanal pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum, baik sebelum, saat, maupun pasca pemungutan suara. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya praktik penyelewengan dana kampanye. r. Memastikan penyelenggaraan pemilihan umum terbebas dari fenomena dinasti politik yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan. Upaya ini dapat ditempuh melalui penerbitan aturan khusus oleh penyelenggara pemilihan umum yang melarang kontestan pemilihan umum memiliki afiliasi dengan petahana. s. Memastikan partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam penyelenggaraan pemilihan umum bekerja sama dengan organisasi atau komunitas di daerah. Kewajiban untuk Memenuhi 220. Kewajiban memenuhi HAM adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah untuk merealisasikan HAM secara progresif dan terukur diantaranya melalui legislasi, administrasi, yudisial, dan penganggaran. 221. Pelaksanaan kewajiban negara untuk memenuhi HAM dalam penyelenggaraan pemilihan umum diantaranya diuraikan sebagai berikut: a. Menyediakan Tempat Pemungutan Suara yang menjangkau semua tempat, tidak terkecuali bagi pemilih dari kelompok masyarakat rentan, seperti rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan. b. Melakukan sosialisasi pada perangkat kerjanya terkait panduan pendampingan kelompok kelompok rentan di tempat pemungutan suara. c. Menyalurkan informasi yang benar dan kredibel mengenai penyelenggaraan pemilihan umum kepada pemilih, khususnya kepada kelompok masyarakat rentan. Dalam proses penyaluran informasi, Negara wajib menyediakan sarana yang ramah terhadap kelompok rentan. d. Melakukan publikasi tentang pelaksanaan pemilihan umum secara berkala dengan menyelenggarakan pertemuan bersama kelompok rentan di berbagai daerah. e. Memastikan kanal pelaporan dana kampanye dapat diakses setiap saat oleh pemilih. f. Memastikan penegakan hukum dalam pemilihan umum berjalan objektif dan independen, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun proses persidangan, termasuk penjatuhan vonis di pengadilan maupun lembaga kekuasaan kehakiman lainnya. g. Memastikan adanya pendidikan politik menyangkut pemilihan umum kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan. Upaya ini dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. h. Memenuhi hak menyalurkan aspirasi politik, baik lisan maupun tertulis, dari masyarakat, khususnya kelompok rentan. i. Memenuhi penyediaan fasilitas sarana dan prasarana pemilihan umum bagi masyarakat, [35]

Select target paragraph3