Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
dengan memaksimalkan fungsi sistem penegakan hukum pemilu ditambah pengawasan oleh
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.Hal ini dapat ditempuh dengan terlebih dahulu
memetakan daerah yang rawan terjadi praktik politik uang. Salah satu indikatornya dapat
menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu yang disusun oleh Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia.
q. Menyediakan kanal pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum, baik sebelum, saat,
maupun pasca pemungutan suara. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya praktik
penyelewengan dana kampanye.
r. Memastikan penyelenggaraan pemilihan umum terbebas dari fenomena dinasti politik yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan. Upaya ini dapat ditempuh melalui
penerbitan aturan khusus oleh penyelenggara pemilihan umum yang melarang kontestan
pemilihan umum memiliki afiliasi dengan petahana.
s. Memastikan partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam penyelenggaraan
pemilihan umum bekerja sama dengan organisasi atau komunitas di daerah.
Kewajiban untuk Memenuhi
220. Kewajiban memenuhi HAM adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah untuk
merealisasikan HAM secara progresif dan terukur diantaranya melalui legislasi, administrasi,
yudisial, dan penganggaran.
221. Pelaksanaan kewajiban negara untuk memenuhi HAM dalam penyelenggaraan pemilihan umum
diantaranya diuraikan sebagai berikut:
a. Menyediakan Tempat Pemungutan Suara yang menjangkau semua tempat, tidak terkecuali
bagi pemilih dari kelompok masyarakat rentan, seperti rumah sakit dan lembaga
pemasyarakatan.
b. Melakukan sosialisasi pada perangkat kerjanya terkait panduan pendampingan kelompok
kelompok rentan di tempat pemungutan suara.
c. Menyalurkan informasi yang benar dan kredibel mengenai penyelenggaraan pemilihan
umum kepada pemilih, khususnya kepada kelompok masyarakat rentan. Dalam proses
penyaluran informasi, Negara wajib menyediakan sarana yang ramah terhadap kelompok
rentan.
d. Melakukan publikasi tentang pelaksanaan pemilihan umum secara berkala dengan
menyelenggarakan pertemuan bersama kelompok rentan di berbagai daerah.
e. Memastikan kanal pelaporan dana kampanye dapat diakses setiap saat oleh pemilih.
f. Memastikan penegakan hukum dalam pemilihan umum berjalan objektif dan independen,
baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun proses persidangan,
termasuk penjatuhan vonis di pengadilan maupun lembaga kekuasaan kehakiman lainnya.
g. Memastikan adanya pendidikan politik menyangkut pemilihan umum kepada masyarakat,
khususnya kelompok masyarakat rentan. Upaya ini dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia.
h. Memenuhi hak menyalurkan aspirasi politik, baik lisan maupun tertulis, dari masyarakat,
khususnya kelompok rentan.
i. Memenuhi penyediaan fasilitas sarana dan prasarana pemilihan umum bagi masyarakat,
[35]