Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
VI. KEWAJIBAN NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB AKTOR
NON-NEGARA
A. Kewajiban Negara
214. Indonesia adalah negara hukum yang menjamin pelindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Penyelenggara negara
terutama pemerintah adalah pengemban kewajiban atas pelaksanaan HAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 jo. Pasal 72 UU
39/1999.
215. Pasal 2 Ayat (1) KIHSP menegaskan bahwa setiap Negara Pihak berjanji untuk menghormati dan
menjamin hak-hak yang diakui dalam KIHSP bagi orang yang berada di wilayahnya dan tunduk
pada yurisdiksinya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul kebangsaan ataupun sosial,
kepemilikan, keturunan atau status lainnya.
Kewajiban untuk Menghormati
216. Kewajiban menghormati HAM berarti penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu dilarang
melakukan tindakan apapun yang justru akan mengurangi atau menghalangi penikmatan HAM.
217. Pelaksanaan kewajiban negara untuk menghormati HAM khususnya kelompok rentan dalam
penyelenggaraan pemilu diuraikan diantaranya sebagai berikut:
a. Memastikan hak kelompok rentan tidak diabaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum,
baik hak memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemilu.
b. Dilarang melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia, terutama
kelompok masyarakat yang rentan, dalam keikutsertaan dalam pemilu baik sebagai pemilih,
peserta, atau penyelenggara.
c. Dilarang melakukan intervensi dalam bentuk apa pun yang akan menciderai prinsip
langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.
d. Menghormati proses hukum yang akan, sedang, atau telah ditempuh oleh warga negara
Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan HAM dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Kewajiban untuk Melindungi
218. Kewajiban melindungi HAM diartikan sebagai tindakan dari negara untuk melindungi setiap
orang dari berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya
korporasi ataupun aparat negara sendiri.
219. Pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi HAM dalam penyelenggaraan pemilihan umum
diantaranya diuraikan sebagai berikut:
[33]