KATA PENGANTAR
Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang demokratis adalah prasyarat penting dan
mendasar dalam mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan HAM. Pemilu tidak sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur
rutin yang harus dipenuhi dalam negara demokratis, tetapi merupakan mekanisme penting dalam
pelaksanaan hak konstitusional warga negara, sebagai bagian dari HAM, dan pengejawantahan
kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, integritas dari sebuah pemilu salah satunya diukur dari seberapa
besar ia dapat mengikutsertakan setiap warga dari beragam latar belakang di berbagai wilayah suatu
negara – bahkan warga yang berada di luar wilayah teritori suatu negara.
Namun, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, masih ditemukan kelompok-kelompok rentan
yang masih terabaikan hak-haknya dalam pemilu, baik hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan
haknya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Pengabaian ini terus berulang di antaranya
dalam bentuk pengabaian data sebagai pemilih, mobilisasi pragmatis, kesulitan akses teknis dan
administrasi, intimidasi, diskriminasi, stigmatisasi, ketidaksetaraan hak, dan politisasi. Padahal setiap
orang dan/atau kelompok rentan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dalam
melaksanakan hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi secara substantif
dalam penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan
(SNP) tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum sebagai penjelasan
dan panduan dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang menghormati, melindungi,
dan memenuhi HAM, termasuk terhadap kelompok rentan. SNP ini disusun untuk memberikan
panduan dan penjelasan bagi negara, khususnya lembaga penyelenggara negara dan penyelenggara
pemilu di pusat dan daerah tentang cakupan dan isu HAM dalam pemilihan umum, sehingga SNP
menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kelompok rentan dalam pemilihan umum. SNP ini juga
ditujukan bagi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan lainnya, agar dapat
memahami hak-hak yang dilindungi dalam penyelanggaraan pemilu, baik di tingkat pusat maupun
daerah dan menggunakannya dalam upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan HAM di dalam
pemilu.
Penyusunan SNP ini melibatkan tim penulis yang berpengalaman dalam bidang HAM. Selain
itu, penyusunan SNP ini juga dilakukan melalui partisipasi publik melalui proses konsultasi publik
dengan para pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah,
kementerian/lembaga, praktisi HAM, akademisi, pengurus partai politik, serta organisasi kelompok
rentan, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat umum. SNP ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
pemenuhan, perlindungan, serta penghormatan HAM, khususnya kelompok rentan dalam pemilihan
umum.
[ii]