Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
perkebunan dan pertambangan yang biasanya berlokasi/tinggal di daerah terpencil.
181. Kerentanan pekerja perkebunan dan pertambangan adalah pendataan sebagai Daftar Pemilih
Tetap dikarenakan keterbatasan dokumen administratif serta ketersediaan sarana dan prasarana
penunjang penyelenggaraan pemilu.
182. Pekerja perkebunan dan pertambagan rentan dimobilisasi dan/atau dimanipulasi suaranya untuk
keuntungan pihak tertentu.
183. Pekerja perkebunan dan pertambangan juga rentan tidak mendapatkan izin oleh korporasi untuk
menjalankan hak memilih saat penyelenggaraan pemilu.
184. Penyelenggara pemilu wajib memastikan hak memilih para pekerja perkebunan dan
pertambangan dipenuhi dengan memaksimalkan koordinasi bersama pihak swasta dan
pemerintah daerah.
185. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi pekerja dari mobilitasi
dan/atau intimidasi dari pemilik perusahaan untuk memilih kontestan tertentu.
186. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memastikan adanya proses hukum bagi
korporasi yang melarang pekerjanya menjalankan hak memilih saat masa pemungutan suara.
O. Masyarakat di Perbatasan dan Kepulauan Terpencil
187. Masyarakat di perbatasan adalah masyarakat yang tinggal di dalam satu wilayah perbatasan
dengan negara lain.
188. Masyarakat di kepulauan terpencil adalah masyarakat yang tinggal di suatu pulau dengan akses
yang sulit ditempuh dengan moda transportasi dan memiliki akses komunikasi yang sangat
terbatas.
189. Kerentanan masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil adalah pendataan sebagai Daftar
Pemilih Tetap, minimnya mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemilihan umum,
dan sarana serta prasarana penunjang penyelenggaraan pemilihan umum. 8
190. Penyelenggara pemilu wajib melakukan pemutakhiran data masyarakat di perbatasan dan
kepulauan terpencil dalam Daftar Pemilih Tetap.
191. Penyelenggara pemilu wajib melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum secara
8
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu, salah satu provinsi dengan
perbatasan paling dekat dengan Malaysia, yakni Kalimantan Timur, menempati peringkat ke lima dalam hal provinsi
paling rawan. Dari empat indikator, nilai terendah berkaitan dengan partisipasi masyarakat.
[29]