Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
point 4) terkait pendirian TPS khusus atau tambahan untuk mengakomodir pemenuhan hak pilih
yang LUBER dan JURDIL bagi setiap anggota masyarakat.
160. Penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit dalam menyusun
proyeksi pemilih di rumah sakit pada hari pemungutan suara.
K. Penghuni Panti Rehabilitasi
161. Penghuni panti rehabilitasi adalah setiap orang yang sedang direhabilitasi di panti diantaranya
orang terbukti sebagai pemakai narkoba, penyandang disabilitas mental, dan orang lanjut usia.
162. Kerentanan penghuni panti rehabilitasi dalam penyelenggaraan pemilu terletak pada
ketidakmampuan dan pembatasan mereka untuk melakukan pergerakan secara bebas dari satu
tempat ke tempat lainnya karena tinggal di panti yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
163. Manajemen panti rehabilitasi dapat mengajukan kebutuhan pengadaan tempat pemungutan
suara khusus di panti rehabilitasi atau mekanisme pemungutan suara lainnya yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
164. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memastikan penghuni panti rehabilitasi
mendapatkan hak atas informasi dan haknya untuk memilih.
165. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penghuni panti rehabilitasi
dari upaya mobilisasi dan/atau manipulasi suara untuk kepentingan pihak tertentu.
L. Tunawisma
166. Tunawisma atau gelandangan adalah seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal menetap dan
layak. Terdapat tiga kategori tunawisma, yaitu tunawisma primer, tunawisma sekunder, dan
tunawisma tersier. Tunawisma primer adalah orang yang hidup di jalanan dan/atau berpindah
antar tempat penampungan sementara. Tunawisma sekunder adalah orang yang tinggal
berpindah, termasuk di rumah teman, keluarga dan akomodasi darurat. Tunawisma tersier
adalah orang yang tinggal di rumah kos pribadi tanpa kamar mandi pribadi atau tanpa jaminan
kepemilikan.
167. Tunawisma primer merupakan kelompok paling rentan dibandingkan kategori tunawisma lainnya
karena tidak hanya miskin secara ekonomi saja, tunawisma primer juga tidak memiliki lingkungan
sosial yang baik sehingga hak-hak dasarnya sangat rentan terabaikan.
168. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi bagi
tunawisma sesuai dengan kebutuhannya agar memiliki kesempatan yang sama dalam pemilu,
termasuk mengakomodir penerbitan identitas kependudukan bagi tunawisma yang merupakan
syarat untuk memilih.
[27]