Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum 129. Kerentanan pekerja migran sektor rumah tangga, karena mereka akan tergantung pada majikannya sehingga mobilitas atas pelaksanaan hak pilihnya akan sangat terbatas, pun dengan aksesnya atas informasi. Selain itu, banyak diantaranya yang tidak terdata dalam sistem karena tidak sedikit dari mereka yang bekerja tidak sesuai prosedur, tidak memiliki akses untuk mendaftarkan dirinya, habis masa visa kerjanya serta mereka yang terjebak sindikat perdagangan orang diberangkatkan secara tidak sesuai aturan. Karakter lain adalah mereka tersebar di banyak lokasi/wilayah dengan akses yang beragam, jauh dari akses tempat pemungutan suara meskipun tiga mekanisme pemungutan suara di luar negeri telah ditetapkan, yaitu pemungutan suara langsung di TPSLN, Undi Pos dan Kotak Suara suara Keliling. 130. Kerentanan para pekerja migran tidak hanya mendapatkan stigma, diskriminasi, dan perlakuan buruk dari majikannya, namun juga dari oknum-oknum pemerintah yang seharusnya memberikan jaminan pelindungan bagi mereka. Pola kecurangan yang terjadi pada pekerja migran misalnya untuk mereka yang bekerja sebagai buruh perkebunan adanya manipulasi atas suara mereka. Nama mereka tertera dalam surat pemilih, namun tidak pernah menjalankan hak pilihnya karena surat suaranya sudah dicoblos oleh pihak tertentu. Selain itu, pemilihan umum untuk pekerja migran di luar negeri juga rawan terjadinya penggelembungan suara. Kasus itu sering terjadi dalam pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling yang minim pengawasan. 131. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan pendataan secara proaktif dan partisipatif untuk memastikan pekerja migran tanpa terkecuali terdata sebagai pemilih, dijamin melaksanakan hak pilihnya, dan dipenuhi aksesnya atas informasi termasuk melalui kantor/majikan dimana mereka bekerja. 132. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib membangun mekanisme pendataan dan pemungutan suara yang adaptif dengan pekerja migran oleh karena kerentanan dan potensi manipulasi suara yang tinggi. Mengingat tempat tinggal atau lokasi bekerja yang beragam, maka selain tempat pemungutan suara khusus, penyelenggara pemilu agar menyediakan petugas pemungutan suara yang mobile dari satu wilayah ke wilayah lain (proaktif) untuk memudahkan akses dalam memilih, termasuk dengan memberikan kesempatan bagi pekerja migran untuk menjadi petugas pemungutan suara. 133. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi pekerja migran dari segala bentuk stigma, diskriminasi pelayanan, dan dari segala bentuk politisasi untuk kepentingan pemilu, termasuk manipulasi suara mereka dalam pemilu, diantaranya dengan menjamin keamanan dan kerahasiaan Kotak Suara Keliling. 134. Penyelenggara pemilu agar mengupayakan daerah pemilihan khusus di luar negeri sehingga ada kesempatan yang efektif bagi perwakilan dari pekerja migran mendapatkan haknya untuk dipilih. 135. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib menjamin dan memastikan netralitas aparatur negara, TNI, Polri, dan intelijen yang bertugas di kedutaan besar atau perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri. [23]

Select target paragraph3