Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum dini. E. Masyarakat Adat 120. Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul, memiliki dan menjalankan pranata serta struktur/kelembagaan adat, dan menempati wilayah adat tertentu secara turun temurun. 121. Kerentanan yang dialami oleh masyarakat adat adalah keterbatasan informasi atas pemilu, pendataan sebagai pemilih, dan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemilu. 122. Masyarakat adat umumnya tidak memiliki kartu tanda penduduk karena tidak memiliki domisili tetap. Oleh karenanya, eksistensi masyarakat adat dalam Daftar Pemilih Tetap seringkali diabaikan. 123. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib mengakses seluruh daerah yang terdapat masyarakat adat untuk melakukan pemutakhiran data untuk menjamin data pemilih masyarakat adat. 124. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi bagi masyarakat adat sesuai dengan ragam kebutuhan dan kondisinya. 125. Penyelenggara pemilu wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemilu di seluruh daerah yang di dalamnya terdapat masyarakat adat. F. Pekerja migran 126. Pekerja migran adalah warga negara Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran sehingga masih berada di asrama atau penampungan di Indonesia, maupun mereka yang sedang atau telah bekerja di luar negeri. Pekerja migran bekerja di sektor formal seperti industri atau perkantoran dan informal seperti pekerja rumah tangga dan buruh perkebunan/pertambangan. 127. Pekerja migran yang berada di sektor 3D (dirty, dangerous and demeaning) atau sektor kotor, berbahaya, dan merendahkan martabat, yaitu yang bekerja di sektor rumah tangga, pekerja migran di sektor perkebunan sawit dan anak buah kapal (ABK) di kapal penangkapan ikan, menghadapi situasi yang berbeda karena sangat terbatas dalam menjalankan atau menikmati kebebasannya termasuk hak politiknya dalam pemilu. Mereka yang bekerja di sektor 3D pada umumnya bekerja secara tidak prosedural atau tidak sesuai prosedur sehingga tidak tercatat oleh pemerintah Indonesia. 128. Pekerja migran di luar sektor 3D, lebih memiliki kesempatan dalam menentukan pelaksanaan hak pilihnya serta memiliki akses atas informasi yang lebih baik terkait dengan pemilu. Mereka juga biasanya terdata dalam sistem kependudukan karena bekerja di sektor formal yang prosedurnya terpantau oleh otoritas setempat dan pemerintah Indonesia. [22]

Select target paragraph3