Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
111. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak lansia atas informasi
proses penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu.
112. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan upaya yang memudahkan
lansia untuk menerima informasi secara komprehensif dengan bahasa yang sederhana dan
mudah dipahami bagi lansia maupun pendamping lansia.
D. Anak
113. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang- Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
114. Anak sebagai tunas bangsa mengemban tugas untuk meneruskan kepemimpinan bangsa
Indonesia, sehingga anak juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun
sebagaimana terdapat dalam berbagai perundang-undangan terkait pemilu, usia anak yang
masih di bawah umur dikecualikan dalam konteks hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
Pengecualian ini juga didasarkan pada pembatasan tertentu yang tidak melanggar prinsip
pelindungan hak anak, yaitu non diskriminasi, tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak,
kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan atas partisipasi anak.
115. Dalam penyelenggaraan pemilu, anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk
berpartisipasi dalam kampanye sebagai proses belajar, selama tidak membahayakan
keselamatan dirinya dan utamanya jika sudah mendekati usia menjadi pemilih pemula, hak
melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan hak untuk turut serta memberikan pendapat terkait
proses pemilu.
116. Anak juga memiliki kerentanan terhadap perbuatan dalam dugaan pelanggaran pemilu, baik
dalam konteks sebagai korban maupun pelaku. Kerentanan ini sehubungan dengan sikap anak
yang mudah dipengaruhi dan dimanipulasi, belum mengerti banyak hal dan kurangnya akses atas
informasi.
117. Pelindungan anak dalam pemilu ditegaskan pada Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 jo. Pasal 69 Ayat (2) Huruf (k) Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018. Pelindungan anak juga
berpedoman pada Konvensi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.
36 Tahun 1990, Undang- Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
118. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib untuk melindungi hak anak dari ekses
negatif penyelenggaraan pemilu misalnya dimobilisasi oleh kontestan politik untuk kepentingan
tertentu.
119. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib untuk memenuhi hak anak untuk
mendapatkan informasi yang baik tentang pemilu sebagai bentuk dari pendidikan politik sejak
[21]