Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum 111. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak lansia atas informasi proses penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu. 112. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan upaya yang memudahkan lansia untuk menerima informasi secara komprehensif dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami bagi lansia maupun pendamping lansia. D. Anak 113. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 114. Anak sebagai tunas bangsa mengemban tugas untuk meneruskan kepemimpinan bangsa Indonesia, sehingga anak juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun sebagaimana terdapat dalam berbagai perundang-undangan terkait pemilu, usia anak yang masih di bawah umur dikecualikan dalam konteks hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Pengecualian ini juga didasarkan pada pembatasan tertentu yang tidak melanggar prinsip pelindungan hak anak, yaitu non diskriminasi, tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan atas partisipasi anak. 115. Dalam penyelenggaraan pemilu, anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk berpartisipasi dalam kampanye sebagai proses belajar, selama tidak membahayakan keselamatan dirinya dan utamanya jika sudah mendekati usia menjadi pemilih pemula, hak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan hak untuk turut serta memberikan pendapat terkait proses pemilu. 116. Anak juga memiliki kerentanan terhadap perbuatan dalam dugaan pelanggaran pemilu, baik dalam konteks sebagai korban maupun pelaku. Kerentanan ini sehubungan dengan sikap anak yang mudah dipengaruhi dan dimanipulasi, belum mengerti banyak hal dan kurangnya akses atas informasi. 117. Pelindungan anak dalam pemilu ditegaskan pada Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo. Pasal 69 Ayat (2) Huruf (k) Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018. Pelindungan anak juga berpedoman pada Konvensi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, Undang- Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 118. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib untuk melindungi hak anak dari ekses negatif penyelenggaraan pemilu misalnya dimobilisasi oleh kontestan politik untuk kepentingan tertentu. 119. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan informasi yang baik tentang pemilu sebagai bentuk dari pendidikan politik sejak [21]

Select target paragraph3