Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
Ketentuan Khusus
A. Perempuan
94. Perempuan kelompok rentan diantaranya adalah perempuan yang berhadapan dengan hukum,
penyintas kekerasan, penyandang disabilitas, tinggal di wilayah konflik, lansia, kepala keluarga,
tinggal di wilayah terpencil atau di perbatasan, pekerja migran, dan pekerja rumah tangga.
95. Budaya patriarki menempatkan perempuan pada posisi subordinat sehingga dinilai tidak
memiliki kecakapan untuk mandiri dan menjadi pemimpin. Hal ini berakibat pada terhambatnya
hak perempuan untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu.
96. Perempuan kelompok rentan mengalami stigma berlapis serta sering mendapatkan kekerasan
sehingga hak-haknya terabaikan termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.
97. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu harus melaksanakan tindakan afirmatif
terhadap perempuan dalam sistem pemilihan umum dan keanggotaan legislatif, eksekutif serta
yudikatif sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU 39/1999. Perempuan memiliki hak yang sama
untuk dipilih dan memilih serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dan
implementasinya.
98. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib menjamin keterwakilan perempuan
minimal sebesar 30 persen dalam pendirian partai politik dan kepengurusan partai politik di
tingkat pusat hingga daerah.
99. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi perempuan dari berbagai
bentuk diskriminasi gender termasuk secara online yang mengurangi dan membatasi hak-hak
perempuan untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Berbagai instrumen pemilu diantaranya
metode sosialisasi, metode kampanye, dan rekrutmen kandidat peserta pemilu oleh partai
politik wajib berperspektif gender dan menempatkan hak perempuan secara proporsional.
B. Penyandang disabilitas
100. Penyandang disabilitas terdiri atas penyandang disabilitas sensorik, penyandang disabilitas fisik,
penyandang disabilitas intelektual, dan penyandang disabilitas mental.
101. Penyandang disabilitas masih diabaikan dan terabaikan hak-haknya dalam pemilu, diantaranya
mengalami diskriminasi dan stigma di masyarakat, minimnya akses terhadap hak-hak kepemiluan
misalnya hak atas informasi dan hak berpartisipasi, dan minimnya ketersediaan instrumen pemilu
yang ramah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas berhak atas pelbagai bentuk
akomodasi yang layak dan adaptif sesuai dengan ragam disabilitasnya agar memiliki kesempatan
yang efektif dalam pemilu, baik hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak berpartisipasi
sebagai penyelenggara pemilu.
102. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi bagi
[19]