Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB V. HAK-HAK KELOMPOK RENTAN DALAM PEMILU
Ketentuan Umum
90. Pasal 5 Ayat (3) UU 39/1999 menandaskan bahwa setiap masyarakat kelompok rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
91. Kelompok rentan, berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih dalam melaksanakan
haknya untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemilu.
92. Perlakuan dan pelindungan lebih untuk kelompok rentan oleh karena diantaranya mereka rawan
untuk didiskriminasi dan stigma sehingga mengalami pelanggaran hak untuk memilih, hak untuk
dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
93. Perlakuan dan pelindungan lebih bagi kelompok rentan tersebut secara umum diantaranya
namun tidak terbatas pada:
a Regulasi yang melindungi kelompok rentan dalam melaksanakan haknya untuk memilih, hak
untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu;
b Pendataan dan pemutakhiran data secara berkala, proaktif dan partisipatif terhadap
kelompok rentan, dengan disertai pendataan tentang hambatan yang dihadapi dan tindakan
afirmatif yang diperlukan agar kelompok rentan efektif melaksanakan hak politiknya dalam
penyelenggaraan pemilu. Pendataan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan para
pemangku kepentingan terkait yang turut melakukan pendataan secara nasional maupun
dengan mengundang partisipasi organisasi kelompok rentan.
c Pemenuhan hak atas informasi, termasuk melakukan sosialisasi kepada kelompok rentan agar
memiliki kesadaran, pemahaman dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi efektif
dalam pemilu, dengan memperhatikan kerentanan dan hambatan yang dimiliki oleh masingmasing orang dan/atau kelompok.
d Tindakan afirmatif, seperti pengecualian secara positif, pendampingan, dan kelengkapan alat
bantu, untuk mendorong keterlibatan kelompok rentan dalam hak untuk dipilih, memilih dan
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebagai contoh ketentuan syarat minimal
pendidikan calon legislatif maupun calon anggota penyelenggara pemilu dapat diturunkan
bagi kelompok rentan yang kebanyakan memiliki tingkat pendidikan lebih rendah daripada
masyarakat umumnya agar dapat turut terpenuhi keterwakilannya.
e Kesempatan bagi kelompok rentan untuk dapat berpartisipasi aktif dalam partai politik
maupun pemerintahan melalui haknya untuk memilih dan haknya untuk dipilih.
f
Instrumen pelaksanaan pemilu diantaranya metode sosialisasi, metode kampanye,
mekanisme dan tempat pemungutan suara harus memperhatikan kekhususan situasi dan
kondisi masing-masing kelompok rentan.
[18]