Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum adil dan akuntabel. 53. Profesionalitas penyelenggara pemilu dilakukan dengan berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum. Persamaan di Hadapan Hukum 54. Setiap orang dan/atau kelompok rentan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dalam melaksanakan hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. 55. Setiap orang dalam melaksanakan hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu berhak mendapatkan pelindungan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. [10]

Select target paragraph3