Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
adil dan akuntabel.
53. Profesionalitas penyelenggara pemilu dilakukan dengan berpedoman pada prinsip berkepastian
hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan
umum.
Persamaan di Hadapan Hukum
54. Setiap orang dan/atau kelompok rentan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum
dalam melaksanakan hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu.
55. Setiap orang dalam melaksanakan hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu berhak mendapatkan pelindungan yang sama di
hadapan hukum dan pemerintahan.
[10]