Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB III. PRINSIP-PRINSIP HAM DALAM PEMILU
37. Hak politik dalam pemilu yaitu hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pemilu berdasar pada prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu universal, non diskriminasi, saling terkait, saling
tergantung, tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dicabut, menjunjung martabat kemanusiaan,
kewajiban negara, dan persamaan di hadapan hukum.
Universal
38. Hak untuk memilih, hak untuk dipilih dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemilu bersifat universal, artinya berlaku untuk setiap warga negara Indonesia di seluruh dunia
yang telah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
Non Diskriminasi
39. Pelaksanaan hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemilu harus non diskriminatif. Hal ini artinya berlaku untuk setiap warga
negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa pembedaan diantaranya atas dasar jenis
kelamin, suku, agama, ras, bahasa, golongan, orientasi seksual maupun identitas gender,
pekerjaan, tingkat pendidikan, dan pilihan politik.
40. Sebagai prinsip, non diskriminasi menjadi dasar dalam pelindungan hak-hak dasar warga negara
Indonesia, termasuk bagi kelompok rentan. Pasal 28D UUD NRI 1945 menegaskan martabat
manusia yang setara di hadapan hukum dan untuk mendapatkan pelindungan hukum.
41. Kerentanan dan hambatan seseorang atau kelompok rentan tidak boleh dijadikan alasan untuk
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia, termasuk hak
untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.
42. Tindakan diskriminasi masih sering dialami oleh berbagai kelompok rentan, diantaranya
Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender. Pendataan Pemilih yang hanya
memberikan pilihan jenis kelamin laki-laki dan perempuan, menyebabkan kesulitan bagi
Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender dalam mendefinisikan dirinya. Selain itu,
Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender juga masih menerima kekerasan verbal
saat menggunakan hak pilihnya, sehingga dapat berakibat pada keengganan menggunakan hak
pilihnya.
43. Tindakan memanipulasi hak pilih penyandang disabilitas, terutama disabilitas mental,
merupakan tindakan diskriminasi. Walaupun Pasal 5 UU 7/2017 menyatakan bahwa
penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai
pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil
Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu, namun seringkali
kerentanan mereka dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk memenangkan kontestan pemilu.
[8]