Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum penyelenggaraannya; g. memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan h. memperoleh pendidikan politik. Lebih lanjut, dalam Pasal 75, 76 dan 77 UU 8/2016 ditegaskan hak penyandang disabilitas untuk menduduki jabatan publik, serta jaminan hak politik penyandang disabilitas yang dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan. 27. Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) menegaskan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. 28. Pasal 5 UU 7/2017 menegaskan bahwa Negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih dan memilih. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. 29. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, yang selanjutnya ditentukan bahwa keinginan rakyat harus dijadikan dasar kewenangan pemerintah. Keinginan tersebut harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilakukan secara berkala dan sungguh sungguh, dengan hak pilih yang bersifat universal dan sederajat, serta dilakukan melalui pemungutan suara yang rahasia ataupun melalui prosedur pemungutan suara secara bebas yang setara. 30. Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah disahkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur hak asasi warga negara untuk turut serta dalam proses pemilihan umum, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun, dan tanpa pembatasan yang tidak layak untuk (a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; (b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih; (c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan. 31. Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 pada Pasal 29 menjamin hak politik penyandang disabilitas dalam kerangka partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik, dan [6]

Select target paragraph3