Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum C. Maksud dan Tujuan 19. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) adalah dokumen yang disusun Komnas HAM untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat dan mendudukkan norma HAM yang berlaku secara universal di tingkat nasional. Maksud penyusunan SNP adalah agar pelaksanaan prinsip dan norma HAM di Indonesia sesuai dengan prinsip dan norma HAM internasional yang berlaku universal dan non diskriminatif. 20. Standar Norma dan Pengaturan dibahas dan disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM pada 18 Agustus 2023 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Komnas HAM, untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Komnas HAM. 21. SNP tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilu bertujuan: a. memberikan panduan dan penjelasan bagi negara khususnya lembaga penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu di pusat dan daerah tentang cakupan hak asasi manusia dalam pemilihan umum, sehingga SNP menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kelompok rentan dalam pemilihan umum. Dengan demikian penyelenggara negara mampu menghindari dari adanya kebijakan atau tindakan- tindakan yang dapat melanggar HAM dan hak-hak kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilihan umum; b. memberikan panduan dan penjelasan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kelompok rentan dalam pemilu; memastikan berjalannya proses hukum secara formal maupun informal sesuai standar HAM, dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran HAM dan kelompok rentan dalam pemilu. Termasuk menyediakan pemulihan yang efektif bagi korban, serta menghindari potensi penyalahgunaan hukum yang melanggar HAM; c. memberikan panduan dan penjelasan bagi para penyusun peraturan perundang- undangan, serta lembaga yang memiliki fungsi legislasi lainnya dalam memastikan keselarasan produk perundang-undangan untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM khususnya hak kelompok rentan dalam pemilu; d. memberikan panduan dan penjelasan kepada aktor non negara diantaranya pihak swasta/perusahaan atas tanggung jawabnya dalam penghormatan dan berkontribusi dalam pelindungan hak asasi manusia khususnya hak kelompok rentan dalam pelaksanaan pemilu. Serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran HAM di lingkungan operasi perusahaan/pihak swasta; dan e. memberikan panduan dan penjelasan kepada masyarakat sipil untuk menyadari dan memahami pentingnya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM khususnya hak kelompok rentan dalam pemilu; memiliki kapasitas untuk turut berpartisipasi dalam usaha pelindungan HAM dalam pemilu; mendorong pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari para pelaku pelanggaran HAM dalam pemilihan umum; serta menjadi panduan bagi kelompok rentan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemilu. [4]

Select target paragraph3