Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
C. Maksud dan Tujuan
19. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) adalah dokumen yang disusun Komnas HAM untuk
memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di tengah
masyarakat dan mendudukkan norma HAM yang berlaku secara universal di tingkat nasional.
Maksud penyusunan SNP adalah agar pelaksanaan prinsip dan norma HAM di Indonesia sesuai
dengan prinsip dan norma HAM internasional yang berlaku universal dan non diskriminatif.
20. Standar Norma dan Pengaturan dibahas dan disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM pada
18 Agustus 2023 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Komnas HAM, untuk
kemudian ditetapkan dalam peraturan Komnas HAM.
21. SNP tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilu bertujuan:
a. memberikan panduan dan penjelasan bagi negara khususnya lembaga penyelenggara negara
dan penyelenggara pemilu di pusat dan daerah tentang cakupan hak asasi manusia dalam
pemilihan umum, sehingga SNP menjadi acuan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kelompok rentan
dalam pemilihan umum. Dengan demikian penyelenggara negara mampu menghindari dari
adanya kebijakan atau tindakan- tindakan yang dapat melanggar HAM dan hak-hak kelompok
rentan dalam penyelenggaraan pemilihan umum;
b. memberikan panduan dan penjelasan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kelompok rentan dalam pemilu;
memastikan berjalannya proses hukum secara formal maupun informal sesuai standar HAM,
dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran HAM dan kelompok
rentan dalam pemilu. Termasuk menyediakan pemulihan yang efektif bagi korban, serta
menghindari potensi penyalahgunaan hukum yang melanggar HAM;
c. memberikan panduan dan penjelasan bagi para penyusun peraturan perundang- undangan,
serta lembaga yang memiliki fungsi legislasi lainnya dalam memastikan keselarasan produk
perundang-undangan untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM
khususnya hak kelompok rentan dalam pemilu;
d. memberikan panduan dan penjelasan kepada aktor non negara diantaranya pihak
swasta/perusahaan atas tanggung jawabnya dalam penghormatan dan berkontribusi dalam
pelindungan hak asasi manusia khususnya hak kelompok rentan dalam pelaksanaan pemilu.
Serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran HAM di lingkungan operasi
perusahaan/pihak swasta; dan
e. memberikan panduan dan penjelasan kepada masyarakat sipil untuk menyadari dan
memahami pentingnya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM khususnya hak
kelompok rentan dalam pemilu; memiliki kapasitas untuk turut berpartisipasi dalam usaha
pelindungan HAM dalam pemilu; mendorong pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari para
pelaku pelanggaran HAM dalam pemilihan umum; serta menjadi panduan bagi kelompok
rentan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemilu.
[4]