PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Den Hague IV tahun 1907 mengharuskan otoritas militer terkait untuk
“mengambil segala tindakan yang dapat dilakukan dalam batas
kekuasaannya untuk mengembalikan, dan menjamin, sebisa mungkin,
ketertiban dan keamanan publik, dan senantiasa menghormati hukum
yang berlaku di negara yang bersangkutan kecuali jika keadaan benarbenar tidak memungkinkan.” 485. Laporan Komisi Kejahatan Perang
Pasca-Perang Dunia I tahun 1919 pun menguatkan prinsip tanggung
jawab komando atau atasan dengan merekomendasikan pembentukan
pengadilan untuk menuntut tedakwa penjahat perang Axis yang
“memerintahkan, atau dengan sepengetahuan dan kewenangannya
campur tangan, tidak mencegah atau mengambil tindakan untuk
mencegah, menghentikan atau menekan perbuatan pelanggaran
hukum perang.” 486.
Aturan dan hukum perang semakin menegaskasn bahwa komandan
dan pemimpin lainnya memiliki kewajiban untuk mengendalikan
bawahannya secara tepat, dan dapat dikenai tanggung jawab jika
tidak mencegah kejahatan yang dilakukan bawahannya atau tidak
menghukum pelakunya.
Adapun yurisprudensi Pengadilan pasca-Perang Dunia II agak berbeda.
Piagam IMTFE Pasal 5 memberikan kewenangan kepada Pengadilan
untuk menuntut pertanggungjawaban “pemimpin, pengelola/
organisator, penghasut, dan para kaki tangan yang ikut serta di dalam
perencanaan atau pelaksanaan suatu permufakatan bersama atau
konspirasi” untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atau
kejahatan lainnya yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan tersebut.
Jadi orang itu bertanggung jawab “untuk seluruh perbuatan yang
dilakukan oleh siapapun sehubungan dengan pelaksanaan rencana
tersebut”. Seturut Pasal 5, IMTFE mengenakan para terdakwa berbagai
tuduhan dakwaan dan memutuskan bersalah atas kejahatan-kejahatan
yang dituntut Dakwaan 54 untuk “memerintahkan, mengesahkan, dan
mengizinkan pelaksanaan” kejahatan. Pengadilan juga menghukum
sejumlah terdakwa dengan Dakwaan 55 karena tidak “mengambil
langkah yang tepat untuk mencegah pelanggaran konvensi dan hukum
perang terkait tawanan perang dan tahanan sipil”. Jadi, Dakwaan 54
adalah tanggung jawab individual, sedangkan Dakwaan 55 berarti
tanggung jawab atasan.
270
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents