PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
A. PENDAHULUAN: KETETAPAN / KETENTUAN YANG RELEVAN
Menurut Piagam Pasal 3, seorang terdakwa dapat diputuskan
bertanggung jawab secara pidana jika ia:
secara perorangan “merencanakan, menghasut, memerintahkan,
melakukan, atau dengan cara apa pun membantu dan bersekongkol
dalam perencanaan, persiapan, atau eksekusi suatu kejahatan” yang
termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan; atau
sebagai seorang atasan atau pemimpin militer, “mengetahui, atau
seharusnya mengetahui, bahwa bawahannya akan melaksanakan
tindakan-tindakan tersebut ataupun telah melaksanakannya namun
atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang diperlukan dan
selayaknya guna mencegah atau menahan pelaksanaannya atau
melaporkan permasalahan tersebut kepada penguasa yang berwenang
untuk keperluan investigasi dan penuntutan.”
Sesuai dengan penerapan hukum nasional dan internasional, seorang
terdakwa dapat diputuskan dikenai tanggung jawab pidana untuk
sebuah kejahatan--perkosaan dan perbudakan seksual-- walaupun
ia tidak secara langsung melakukan kejahatan tersebut. Pasal 3 (1)
menetapkan tanggung jawab pidana individual untuk tindakannya
sendiri atau kelalaian yang dampaknya membantu atau ikut serta
tindakan kriminal, sedangkan Pasal 3(2) menetapkan tanggung
jawab pidana seorang atasan yang tidak mencegah atau menghukum
kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya482. Prinsip tanggung
jawab atasan secara kontemporere dikenal sebagai “tanggung
jawab komando” atau “kewenangan atasan.” Tanggung jawab atasan
merupakan pengungkapan baru guna mencakup pemimpin sipil dan
militer, namun pengadilan-pengadilan pasca-Perang Dunia II termasuk
IMTFE,sudah ,menggunakan istilah yang serupa.
Sejalan dengan kewajiban Pengadilan menerapkan hukum yang
berlaku pada saat kejahatan dilakukan, kami harus memeriksa elemen
tanggung jawab pidana yang merupakan bentukan kontemporer,
telah menjadi bagian dari hukum internasional pada saat kejahatan
tersebut dilakukan. Kami menelaah perkembangan hukum yang dapat
diterapkan untuk menuntut perorangan maupun atasan bertangung
268
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents