Hukum YANG BERLAKU ­ itetapkan secara penuh bahwa fakta-fakta kejahatan dari ­pemerkosaan d dan perbudakan seksual dalam dan dari dirinya s­endiri terkait pada dasar skala besar dan sistematis, persyaratan ambang batashanya ­bahwa serangan itu sendiri menjadi besar-besaran atau s­istematis, dan bahwa tindakan-tindakan dilarang dari bagian s­erangan luas terhadap penduduk sipil. Baru-baru ini telah dikodifikasikan dalam ­Undang-undang Roma, Pasal 7 (2) (1), 327US 1 (1946). 355 Lihat misalnya, Susan Brownmiller, Against Our Will: Men, Women and Rape (1975); Rhonda Copelon, Pemerataan Gender: R ­ e-Engraving Crimes Against Women in Humanitarian Law, 5 majalah Hastings ­Women’s Law (1994), hal. 243; Kelly Drawn Askin, War Crimes Against Women, penuntutan dalam Pengadilan Kejahatan Perang I­nternasional (1997). 356 Lihat misalnya, diskusi dalam Theodor Mereon, Pemerkosaan s­ebagai Kejahatan Di bawah Hukum Humaniter Internasional, 87 Am. Jurnal ­Hukum Int’l (1993), hal 424; M. Cherif Bassiouni dan Peter Manikas, Hukum Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia ­ (1996), hal 578; M. Cherif Bassiouni dan Marcia Mc Corrnick, Kekerasan Seksual, Sebuah Senjata Tak Terlihat dari Perang di bekas Yugoslavia (Occasional Paper No. I, Institut Hukum Hak Asasi Manusia I­ nternasional , 1996). 357 perkosaan masa perang telah dilarang selama berabad-abad. Pada ­tahun 1300an, pengacara dari Italia Lucas de Penna mendesak ­bahwa perkosaan masa perang dihukum sama berat sebagai ­perkosaan yang dilakukan di masa damai. Dalam sidang 1474 dari Sir P­eter ­Hagenbach, pada pengadilan militer internasional Hagenbach ­dihukum mati ­karena kejahatan, termasuk pemerkosaan, yang dilakukan oleh p ­ asukannya. William Taman, Komando Tanggung jawab untuk K­ ejahatan Perang, 61 Tinjauan Hukum Militer (1973), hal 4; M. Cherif Bassiouni, Hukum Pidana Internasional, Sebuah Konsep Kode K­ ejahatan (1980), hal 8. A ­ lberico Gentili (1552-1608) berpendapat b­ahwa itu ­melanggar hukum untuk memperkosa wanita di masa perang, apalagi jika perempuan pejuang. Alberico Gentili, De Iure Belli Libri Tres (trans. John C. Rolfe, Vol. II, 1995) (1962), hlm 258-259. Hugo G ­ rotius (1583-1645) m ­ emutuskan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan dalam masa perang dapat ­dihukum dengan kekaluan yang sama s­eperti p­ enyerangan seksual yang ­dilakukan di luar konteks perang. Hugo Grotius, De Jure Belli Ac P­ acis Libri Tres (trans. Francis W. Kelsey, Vol. II, 1995) (1646), 6­ 56-657. P­erlakuan sejarah perempuan dalam ­ konteks perang dan evolusi ­ larangan 251

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents