PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
5. Perkosaan dan Perbudakan Seksual dalam Konteks “Comfort
System” (Dakwaan 1-2)
Selain ciri perbudakan tersebut diatas,lingkungan dan situasi yang amat
mengerikan juga mencerminkan indikasi perbudakan. Para perempuan
diobyekkan dan dipakai seperti barang, kehendak dan kebebasannya
dirampas, dipaksa melayani seks militer Jepang. Para saksi-korban
secara konsisten bersaksi bahwa mereka telah diperbudak melalui
pemaksaan, penipuan atau cara koersif lainnya, oleh tentara, pejabat
pemerintah atau kerja sama pihak-pihak tersebut. Semua mengalami
perkosaan berulang kali selama bulanan dan tahunan, tidak bebas pergi
atau menolak melayani, serta menetap di dalam kondisi penawanan
yang kejam dan tidak manusiawi.
Selain itu, penculikan atau “rekrutmen” dan pengangkutan para
perempuan yang diijinkan, disahkan, dan sering disupervisi oleh
personil militer Jepang sudah termasuk bentuk perdagangan budak dan
merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional perdagangan
budak perempuan maupun perdaganga perempuan dan anak-anak.
Para Hakim juga mencatat bahwa sebagian korban perbudakan seksual
militer adalah gadis belia 481.
Bukti menunjukkan bahwa pemerintah dan militer Jepang telah
mempraktikkan daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan
kepada gadis belia dan perempuan dewasa di dalam “comfort system”.
Kepemilikan dilancarkan dengan cara membeli, menawan, menuntut
layanan dan kepatuhan, memerkosa berulang-ulang dan jika tidak,
menyiksa, memutilasi, menghukum ketidakpatuhan, menginvasi
dengan pemeriksaan medis yang tidak manusiawi, menulari penyakit
menular seksual dan melakukana tindakan medis yang membahayakan,
menghamili paksa, memaksa aborsi atau membuang anak mereka,
dan membunuh mereka jika tidak dibutuhkan lagi. Setiap tindakan
ini dan seluruh tindakan ini merupakan pelanggaran standar hukum
internasional.
Pejabat militer dan Pemerintah Jepang serta agen-agen mereka
melakukan tindak kejahatan perkosaan dan perbudakan seksual
terhadap perempuan sebagai bagian dari peperangan agresif yang
mereka kobarkan di Asia-Pasifik. Kejahatan ini bersifat meluas--dalam
skala besar dan mencakup wilayah geografis yang amat luas--dan
238
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents