Hukum
YANG BERLAKU
(ii) Pengadaan Paksa
Pengadaan budak secara beli-jual merupakan indikasi umum tetapi
bukan indikasi pokok perbudakan. Memperoleh seorang budak dapat
melalui berbagai cara, menculik, memaksa, menekan, membeli, menukar,
menipu atau mengumbar janji palsu sehingga orang tersebut mau dan
menyerah. IMTFE berpendapat bahwa orang-orang yang direkrut secara
paksa atau umbaran janji palsu adalah budak. IMT menambahkan
bahwa mereka yang direkrut melalui propaganda, paksaan ekonomi
dan ancaman kekerasan terhadap anggota keluarga merupakan budak.
Suatu penyepakatan (consente) awal tidak menutup kemungkinan untuk
menariknya kembali kapanpun. Jadi, meski sejumlah perempuan pada
awalnya bersedia memberikan layanan seksual, namun begitu terjadi
pemaksaan memberikan layanan, terjadilah perbudakan dan mereka
lalu menjadi bagian dari “comfort system”.
Fakta membuktikan bahwa mayoritas perempuan di iming-imingi
dengan janji palsu memperoleh pekerjaan yang pantas, upahnya
memadai dan memperbaiki kehidupan, sehingga terseret masuk
kedalam sistim perbudakan seksual. Sejumlah perempuan belia dibeli
dari keluarga mereka atau ditukarkan dengan uang sehingga menjadi
“properti” milik pengelola atau militer. Sejumlah perempuan lainnya
dipaksa masuk melalui penculikan, wajib militer, kekerasan fisik, atau
ditakut-takuti hingga menyerah.
Akan halnya perempuan Jepang pekerja seks berlisensi, para Hakim
mencatat bahwa sebagian masuk melalui wajib militer, dan sebagian lagi
tidak diizinkan mendapatkan kembali lisensinya oleh yang berwenang.
Fakta-fakta juga mendukung kesimpulan bahwa perempuan yang
awalnya mau memberikan layanan seksual kepada tentara segera
beralih menjadi budak seks “comfort women” ketika dipaksa melayani
di luar kehendaknya. Dalam hal ini penyepakatan awal tidak membuat
perbudakan menjadi sah, karena kondisi selanjutnya samasekali tidak
disepakati dan malah kehilangan kendali atas integritas seksualnya.
Kalaupun ada yang memberikan consent, penyepakatan ini menjadi nihil
ditiadakan oleh kondisi-kondisi serupa perbudakan yang samasekali
tidak mereka sepakati. Ketika perempuan tidak bebas bergerak, tidak
leluasa menentukan layanan mereka sendiri, atau tidak mampu menolak
melayani, mereka sudah diperbudak.
231
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents