PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU kegiatan trafficking, khususnya perempuan dan anak-anak.” 461 Karena telah mengadopsi Statuta ICC, Komisi Penyiapan telah mengajukan Lampiran Elemen untuk membantu ICC menginterpretasikan kejahatan-kejahatan yang berada dalam yurisdiksinya 462. Namun menurut hemat kami, definisi perbudakan yang dipakai terlalu sempit sehingga tidak cukup dapat menggambarkan kejahatan menurut hukum internasional463. Para Hakim berpendapat bahwa elemen perbudakan yang didefinisikan pada paragraf 1 tidak konsisten dengan konsep internasional mengenai perbudakan yang disebutkan dalam Konvensi Perbudakan tahun 1926. Tidak ada jaminan bahwa “sebagian atau seluruh daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan” hanya terbatas pada situasi dan kondisi pertukaran komersil atau “perampasan kebebasan ”. 464. Kami mencatat bahwa elemen komersial bertentangan dengan Konvensi tahun 1926 yang secara eksplisit berlaku untuk “semua tindakan yang dilakukan untuk menangkap, memperoleh, atau membuang seseorang dengan tujuan memperbudaknya,” 465 dan bahwa catatan kaki Elemen ICC yang mengaitkan istilah “perampasan kebebasan” dengan “status rendah”, tidak mencakup berbagai konteks perbudakan yang terdapat dalam Konvensi tahun 1926. Kendati dalam kasus ini elemen ICC dapat diterapkan, namun dimasa mendatang pendekatannya yang terlalu sempit di khawatirkan tidak mencakup kasus-kasus perbudakan seksual yang sah 466. Kami mencermati bahwa Lampiran Elements bersifat sebagai panduan namun tidak dimaksudkan untuk mengikat ICC masa depan. 467 Kesimpulannya, sesuai dengan prinsip legalitas serta hukum internasional yang berlaku antara tahun 1937 dan 1945, Pengadilan ini mendukung yurisprudensi Putusan Kunarac dan Pelapor Khusus, yang mengakui bahwa pertukaran komersil dan perampasan kebebasan bukan merupakan persyaratan wajib perbudakan. Kontrol atas seksualitas seseorang telah mengungkapkan daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan, yang merupakan aspek definitif actus reus kejahatan perbudakan seksual. Hal ini berlaku tidak peduli apakah kekerasan seksual merupakan aspek dominan perbudakan, atau apakah kekerasan seksual terjadi mengikuti kondisi-kondisi lain yang mengandung perbudakan. 228

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents