PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
kegiatan trafficking, khususnya perempuan dan anak-anak.” 461 Karena
telah mengadopsi Statuta ICC, Komisi Penyiapan telah mengajukan
Lampiran Elemen untuk membantu
ICC menginterpretasikan
kejahatan-kejahatan yang berada dalam yurisdiksinya 462. Namun
menurut hemat kami, definisi perbudakan yang dipakai terlalu sempit
sehingga tidak cukup dapat menggambarkan kejahatan menurut hukum
internasional463.
Para Hakim berpendapat bahwa elemen perbudakan yang didefinisikan
pada paragraf 1 tidak konsisten dengan konsep internasional mengenai
perbudakan yang disebutkan dalam Konvensi Perbudakan tahun 1926.
Tidak ada jaminan bahwa “sebagian atau seluruh daya kuasa yang
melekat pada hak kepemilikan” hanya terbatas pada situasi dan kondisi
pertukaran komersil atau “perampasan kebebasan ”. 464. Kami mencatat
bahwa elemen komersial bertentangan dengan Konvensi tahun 1926
yang secara eksplisit berlaku untuk “semua tindakan yang dilakukan
untuk menangkap, memperoleh, atau membuang seseorang dengan
tujuan memperbudaknya,” 465 dan bahwa catatan kaki Elemen ICC yang
mengaitkan istilah “perampasan kebebasan” dengan “status rendah”,
tidak mencakup berbagai konteks perbudakan yang terdapat dalam
Konvensi tahun 1926.
Kendati dalam kasus ini elemen ICC dapat diterapkan, namun dimasa
mendatang pendekatannya yang terlalu sempit di khawatirkan
tidak mencakup kasus-kasus perbudakan seksual yang sah 466. Kami
mencermati bahwa Lampiran Elements bersifat sebagai panduan
namun tidak dimaksudkan untuk mengikat ICC masa depan. 467
Kesimpulannya, sesuai dengan prinsip legalitas serta hukum
internasional yang berlaku antara tahun 1937 dan 1945, Pengadilan
ini mendukung yurisprudensi Putusan Kunarac dan Pelapor Khusus,
yang mengakui bahwa pertukaran komersil dan perampasan
kebebasan bukan merupakan persyaratan wajib perbudakan. Kontrol
atas seksualitas seseorang telah mengungkapkan daya kuasa yang
melekat pada hak kepemilikan, yang merupakan aspek definitif actus
reus kejahatan perbudakan seksual. Hal ini berlaku tidak peduli apakah
kekerasan seksual merupakan aspek dominan perbudakan, atau
apakah kekerasan seksual terjadi mengikuti kondisi-kondisi lain yang
mengandung perbudakan.
228
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents