Hukum
YANG BERLAKU
hal-hal spesifik yang memerlukan perhatian khusus. Selain itu, korban
kejahatan perbudakan seksual mungkin memerlukan perlindungan
atau ganti rugi yang berbeda daripada jenis perbudakan lainnya.
Elemen pokok perbudakan seksual dibahas mendalam di laporan
Pelapor Khusus tentang perkosaan sistematis, perbudakan seksual dan
praktek-praktek mirip perbudakan yang terjadi dalam konflik bersenjata,
yang disusun oleh Gay McDougall, seorang pakar hukum internasional
terkemuka 458. Ia menulis laporan final untuk Komisi Hak Asasi Manusia
PBB, dan mendefinisikan “perbudakan seksual”:
Status atau kondisi seseorang kepada siapa dihamparkan segala daya
kuasa yang melekat pada hak kepemilikan, termasuk akses seksual
melalui perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya. Perbudakan
yang didalamnya mengandung kekerasan seksual merupakan
perbudakan seksual 459.
Pelapor Khusus juga mengakui bahwa pelanggaran otonomi seksual
melalui perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya adalah
daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang. Update
laporan Final menjelaskan:
Pelapor Khusus memahami bahwa perbudakan seksual dalam
pemaknaan hukum adat tidak bersyarat pembayaran atau pertukaran
apa pun; kekangan fisik apa pun, penahanan/ pengurungan selama apa
pun; juga tidak memerlukan legal disenfranchisement. Bagaimanapun,
hal-hal tersebut dapat dipertimbangkan untuk menentukan ada
tidaknya “status atau kondisi” perbudakan . Apabila pemaksaan kerja
atau layanan merupakan unsur perbudakan yang paling banyak
dikenali maka hal itu hanyalah faktor yang dapat dipertimbangkan
untuk menentukan apakah suatu perkosaan telah berubah menjadi
perbudakan seksual. Status atau kondisi menjadi budak inilah yang
membedakan perbudakan seksual dengan kejahatan kekerasan seksual
lainnya, seperti perkosaan 460.
Sebaliknya, Statuta ICC memasukkan kejahatan perbudakan seksual
tetapi tidak mencantumkan definisinya. Statuta mendefinisikan
“perbudakan” sebagai “pelaksanaan salah satu atau semua daya kuasa
yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang”, dan“secara signifikan
menunjukkan bahwa pelaksanaan daya kuasa itu mewujud kuat pada
227
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents