PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
martabat kemanusiaannya. Terlebih lagi karena menyangkut seksualitas
korban seringkali harus menderita dalam kebisuan, tercemar aib sosial
dan semakin terpinggirkan.
Kerja paksa terjadi, ketika seseorang dipaksa melakukan sesuatu
pekerjaan di luar kehendaknya. Kerja paksa melibatkan pengabaian
mendasar terhadap hak seseorang untuk menentukan sendiri, integritas
fisik, mental & spiritualnya, mata pencaharian, serta martabatnya.
Tindakan merampas kendali seseorang atas seksualitasnya dan
mengingkari integritas seksualnya demi memuaskan tuntutan orang
yang lainnya merupakan kerja paksa yang sangat keji karena memakai,
memanfaatkan dan menyalahgunakan tubuh pun jiwa korban.
Pengadilan ini berpendapat bahwa perkosaan dan kekerasan ataupun
pelecehan seksual lainnya jelas tidak pernah boleh dianggap sebagai
bentuk kerja yang sah. Pembayaran maupun pemenuhan kebutuhan
pokok bagi korban sama sekali tidak dapat meringankan perbudakan.
(ii) Elemen Pokok Perbudakan Seksual
Konvensi Perbudakan tahun 1926, mengulas elemen pokok perbudakan
dengan mendefinisikannya sebagai “menggunakan seseorang untuk
hamparan segala daya kuasa yang melekat pada hak kepemilikan”.
Definisi ini menggabungkan konsep perbudakan dan kerja paksa dan
dapat diterapkan sepenuhnya untuk perbudakan seksual. Berdasarkan
Konvensi ini, kami juga mengakui bahwa tindakan-tindakan yang
berhubungan dengan upaya mengumpulkan orang untuk tujuan
memperbudak mereka juga dianggap sebagai perbudakan.
Kami berpendapat bahwa actus reus kejahatan perbudakan seksual
adalah mempraktekkan daya kekuasaan (hak) kepemilikan kepada
seseorang dengan cara menjalankan kontrol seksual atau merampas
otonomi seksual orang tersebut 451. Bahwa kontrol terhadap seksualitas
atau otonomi seksual seseorang didalamnya mengandung daya
menguasai seperti halnya kepemilikan. Mens rea-nya adalah sengaja
memanfaatkan daya kuasa itu.
Maka Pengadilan ini menyimpulkan bahwa kejahatan “perbudakan
seksual” merupakan suatu perbudakan dan kerja paksa dan merupakan
kejahatan menurut hukum internasional tahun 1937 - 1945, walaupun
224
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents