PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Pengadilan Nuremberg dan persidangan CCL10 juga menyimpulkan bahwa Nazi Jerman telah mengoperasikan suatu sistem perbudakan dengan pekerja paksa yang direkrut melalui penipuan atau pemaksaan, dideportasi, dirampas haknya untuk berkeputusan mandiri, dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya, dirampas hak-hak sosialnya. Serupa dengan sistem Jepang, pekerja yang sakit, cedera, atau tidak produktif dibiarkan mati kelaparan atau langsung dibunuh karena sudah tidak berguna 446. Pengadilan Nuremberg menghukum mereka melakukan kejahatan perang dan perbudakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan 447. Pengadilan-pengadilan pasca-perang juga menemukan bahwa sistem perbudakan Jerman dan Jepang dikelola pemerintahnya. IMTFE menyatakan TOJO bersalah dan menghukumnya atas kebijakan perbudakan yang memerintahkan bahwa tahanan yang tidak bekerja tidak boleh diberi makan. Penerapan kebijakan itu “menyebabkan, atau setidaknya turut menyumbang, pada pemaksaan tanpa henti [para tawanan yang sakit, terluka atau kekurangan gizi] untuk melakukan pekerjaan militer sampai mereka mati lantaran kelaparan, sakit, atau kelelahan”. 448. Demikian pula perbudakan Jerman telah mengeksploitasi orang “semaksimal mungkin dengan pengeluaran seminimal mungkin”. Terdakwa Himmler bahkan pernah mengungkapkan penyesalannya bahwa Nazi telah membiarkan ribuan orang Rusia mati kelaparan sebelum sempat memakai mereka sebagai “bahan mentah” untuk tenaga kerja. Persidangan - persidangan pasca-perang pada umumnya tidak mendefinisikan perbudakan; dan tidak berusaha membedakan antara perbudakan, kerja paksa, dan perdagangan budak. Kasus Pohl mendefinisikan perbudakan sebagai “pengabdian paksa” dan menjelaskan intinya sebagai ‘kerja wajib yang tidak dikompensasi”. Dalam hal ini tidak perlu pembuktian ada tidaknya perlakuan buruk: “kendati diberi makanan dan pakaian yang memadai, tempat tinggal yang nyaman, namun tanpa proses hukum yang sah, budak tetap budak yang kebebasannya telah dirampas. Meski dikompensasi dengan perlakuan manusiawi, pengabdian paksa tetap merupakan perbudakan”.449 Penuntutan yang cukup mendetil terhadap sistem perbudakan Jepang maupun Jerman sangat kontras dengan miskinnya kajian gender terhadap “comfort women system.” Bagaimanapun yurisprudensi Tribunal 222

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents