PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
(iii) Konvensi ILO Mengenai Kerja Paksa
Konvensi tentang Kerja Paksa tahun 1930 (ILO No.29),428 yang
ditandatangani Jepang pada 1932, merupakan sumber ketiga dalam
larangan perbudakan seksual. Konvensi tahun 1930 mendefinisikan
“kerja paksa” sebagai “semua pekerjaan atau pelayanan yang diperoleh
dari siapapun yang melakukannya di bawah ancaman hukuman dan
tanpa sedikitpun kesukarelaan.” 429
Konvensi ini memberikan penjelasan mengenai pengecualian yang
dibuat oleh Konvensi Perbudakan mengenai kerja paksa untuk
keperluan publik yang disahkan 430. Konvensi ini juga melarang segala
bentuk kerja paksa untuk kepentingan pribadi individu (Pasal.4) dan
bahwa kepentingan publik yang dimaksud merupakan “kebutuhan
langsung komunitas yang amat penting untuk dilakukan kerja ataupun
layanan tersebut”, sebagai “kebutuhan mendesak” (Pasal.9). Selain
itu, Konvensi ini juga mengharuskan adanya perlindungan yang ketat
terhadap kesehatan para pekerja (Pasal.17(1)), melarang bekerja lebih
dari 60 hari dalam satu tahun (Pasal.12(1)), dan mengharuskan kondisi
kerja dan bayaran lembur yang setombang (Pasal.13-15).
Pada 1997 Komite para Ahli ILO secara signifikan memutuskan bahwa
sistem perbudakan seksual militer Jepang telah melanggar Konvensi
Kerja Paksa 431. Ini menolak pembelaan Jepang yang menyatakan
bahwa terlepas dari apakah negara melanggar atau tidak melanggar
Konvensi tersebut, Jepang telah memenuhi tanggung jawabnya dalam
hal ganti rugi, reparasi dan klaim-klaim terkait perang sesuai dengan
perjanjian internasional yang relevan, termasuk klaim para mantan
“comfort women”. Komite Para Ahli menyatakan bahwa Pasal 2(a),
yang mengizinkan pelayanan wajib militer, tidak berlaku untuk sistem
“comfort women” karena pengecualian hanya berlaku untuk “pekerjaan
yang bersifat militer murni”. Selain itu, Komite tidak menemukan
alasan untuk memberlakukan Pasal 2(c), yang mengizinkan kerja paksa
dalam situasi perang atau bencana lain yang mengancam keselamatan
ataupun kesejahteraan penduduk. Pengecualian sangat dibatasi untuk
darurat publik yang memerlukan tindakan segera. Integritas seksual
dan otonomi seksual perempuan tidak pernah boleh dikorbankan demi
“darurat” publik.
218
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents