PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU mereka alami sebagaimana yang telah dipaparkan para saksi sangat traumatik. Sebagian besar mereka bahkan tidak memiliki pengalaman seksual apa pun sebelumnya selain masih teramat belia. Pengadilan ini mengakui bahwa tindak perkosaan yang dituntut dalam Dakwaan Umum terjadi dengan dua konteks yaitu : institusionalisasi perkosaan sebagai bagian dari sistem perbudakan seksual (Dakwaan 1-2) dan perkosaan massal perempuan lokal sebagai bagian dari operasi militer di Mapanique ( Dakwaan 3). Adapun rincian elemen perkosaan tidak diperlukan lagi karena sudah sangat jelas bahwa penetrasi maupun bentuk kekerasan seksual lainnya dilakukan diluar kehendak dan tanpa persetujuan para perempuan itu. Dalam kedua konteks tersebut diatas perkosaan, perkosaan berkomplot dan perkosaan tanpa henti dilakukan dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan pemaksaan yang ekstrem. Sedangkan dalam “comfort system” perkosaan merupakan perwujudan watak koersif sistem perbudakan seksual militer. Berikutnya kami akan mengulas hukum yang relevan untuk perkosaan melembaga, dalam hal ini adalah perbudakan seksual yang dilakukan sebagai bagian dari “comfort system”. 4. Hukum Internasional Mengenai Perbudakan dan Perbudakan Seksual (a) Pendahuluan Situasi perbudakan yang dibahas dalam IMT dan IMTFE menunjukkan sejumlah karakteristik yang serupa dan berulang, dan memberikan pemahaman mengenai esensi kejahatan perbudakan. Kebebasan adalah “hak asasi setiap manusia sejak lahir” 421 dan merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Kebebasan merupakan pusat dan terkait dengan hak-hak asasi manusia lainnya. Hampir semua hak bersumber darinya; hak untuk melindungi, mengendalikan dan menentukan tubuh dan diri seseorang dalam kaitannya dengan pekerjaan, seksualitas, dan reproduksi; hak untuk memeluk agama dan spiritualitas masing-masing; hak mengungkapkan pendapat untuk menjalin hubungan intim dengan pilihan sendiri dan untuk menentukan akan berketurunan atau tidak ; hak untuk memilih, bergabung dengan serikat buruh, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan di masyarakat; dan untuk memiliki jaminan sosial 214

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents