Hukum YANG BERLAKU berisi hukum adat perang pada masa itu 358, sudah mencantumkan perkosaan sebagai kejahatan perang.Perkosaan dianggap sebagai kejahatan yang sangat serius dan dikenai hukuman terberat: hukuman mati 359. Konvensi Hague IV tahun 1907-Menghargai Hukum dan Adat Perang Darat serta Aturan Tambahannya, tidak memuat acuan tentang kejahatan perkosaan, hanya menyebut perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya secara umum. Aturan Tambahan Hague Pasal 1 menyatakan bahwa negara yang berperang harus “melaksanakan operasi sesuai dengan hukum dan adat perang”. Termasuk melarang perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya 360). Selain itu, Pasal 46 pada Bab III menyatakan “Kehormatan dan hak-hak keluarga, hidup dan kepemilikan pribadi maupun praktek dan kepercayaan agama harus dihormati.” 361 Pada masa itu dan sampai saat ini, pelanggaran terhadap “kehormatan” keluarga diartikan mencakup kekerasan dan pelecehan seksual 362. Pengadilan berpendapat bahwa larangan tersebut sama artinya dengan kewajiban menyediakan perlindungan dari kekerasan seksual. Penduduk negara musuh harus dilindungi dari tindak kekerasan seksual selama perang, mulai dari pertempuran terbuka sampai dengan pendudukan militer. Pasal 4 Bab II mengatur perlakuan terhadap tawanan perang “harus diperlakukan secara manusiawi”. Meskipun Pasal 4 mengacu kepada tawanan perang yang dahulunya kombatan, para Hakim berpendapat bahwa perlakuan manusiawi, yang didasari standar kemanusiaan elementer dan minimum, mencakup hak untuk bebas dari perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya363. Jadi, perempuan yang ditahan berhak atas perlindungan sesuai standar minimum yang sama dengan tawanan perang menurut hukum internasional. Standar ini harus diterapkan pada konteks saat ini. Konvensi Hague menyatakan, bahwa komandan medan tempur,baik yang bertanggung jawab atas tentara, milisi dan sukarelawan, maupun yang berwewenang harus mengajarkan dan menegakkan larangan memerkosa kapanpun di seluruh masa dan kontek perang. Ketentuan Pasal 1, 4 dan 46 berlaku untuk perlakuan “comfort women” di China daratan, Indonesia, Timor Leste, Filipina, dan Malaysia. Sangat disayangkan bahwa ketentuan yang menetapkan standar kelayakan 203

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents