PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
hukum kemanusiaan internasional. Perkosaan telah lama dianggap
sebagai bagian yang tidak terhindarkan dari perang, dan perempuan
dianggap sebagai rampasan perang yang sah, bersama ternak dan
barang bergerak lainnya. Sejak abad ke-14 perkosaan telah diakui secara
eksplisit maupun implisit sebagai kejahatan serius pada masa perang.
Namun demikian, tindakan tersebut sering diabaikan atau ditoleransi
oleh pemimpin militer maupun sistem peradilan militer. Perkosaan
dan tindak kekerasan seksual lainnya dianggap sebagai penyemangat
agresivitas tentara sebelum perang dan sebagai hadiah atas keberanian
mereka setelah pertempuran selesai. Perempuan dikorbankan
begitu saja karena gender mereka, dan biasanya faktor-faktor seperti
kewarganegaraan, etnisitas, ras dan kemiskinan juga berperan dalam
menjadikan perempuan sebagai target. Perkosaan maupun bentuk
kekerasan seksual lainnya juga kerap digunakan sebagai senjata perang
strategis untuk meneror dan menghukum penduduk, memaksa para
korban untuk meninggalkan tempat tinggal mereka, mempermalukan
laki-laki, dan menodai para korban sebagai orang buangan,sedemikian
rupa sehingga dapat menguasai wilayah yang ditinggalkan serta
pada saat yang sama juga mengganggu--bahkan dalam sejumlah
kasus menghancurkan--masyarakat pihak lawan. Penuntutan tindak
perkosaan pada sistem peradilan militer selalu tidak konsisten, seperti
juga pelanggaran hukum dan kebiasaan perang lainnya. Kebiasaan
menoleransi yang masih kerap dilakukan tidak dapat mengurangi
penghukuman perkosaan dan kekerasan seksual dalam perang atau
menghalangi penuntutannya 355.
(b) Asal-usul Perkosaan sebagai Kejahatan Perang
Kendati masih kerap digunakan sebagai senjata perang oleh militer,
sebenarnya sejak abad 14 perkosaan telah dilarang oleh aturan perang,356.
Sebelum hukum kemanusiaan internasional mulai dikodifikasi pada
akhir abad ke-19, adalah hukum adat perang yang melarang perkosaan
dan bentuk kekerasan seksual lainnya, sebagaimana dicerminkan oleh
artikel internasional Zaman Pertengahan dan sebuah pengadilan militer
internasional pada abad ke-15 357. Sudah tidak dapat diperdebatkan lagi
bahwa pada tahun 1937, perkosaan sudah dianggap sebagai kejahatan
perang di bawah hukum dan adat perang.
Pada 1863, Amerika Serikat mengeluarkan panduan untuk mengatur
perilaku pasukan Union dalam Civil War. Dikenal sebagai “Lieber Code,”
202
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents