PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU hukum kemanusiaan internasional. Perkosaan telah lama dianggap sebagai bagian yang tidak terhindarkan dari perang, dan perempuan dianggap sebagai rampasan perang yang sah, bersama ternak dan barang bergerak lainnya. Sejak abad ke-14 perkosaan telah diakui secara eksplisit maupun implisit sebagai kejahatan serius pada masa perang. Namun demikian, tindakan tersebut sering diabaikan atau ditoleransi oleh pemimpin militer maupun sistem peradilan militer. Perkosaan dan tindak kekerasan seksual lainnya dianggap sebagai penyemangat agresivitas tentara sebelum perang dan sebagai hadiah atas keberanian mereka setelah pertempuran selesai. Perempuan dikorbankan begitu saja karena gender mereka, dan biasanya faktor-faktor seperti kewarganegaraan, etnisitas, ras dan kemiskinan juga berperan dalam menjadikan perempuan sebagai target. Perkosaan maupun bentuk kekerasan seksual lainnya juga kerap digunakan sebagai senjata perang strategis untuk meneror dan menghukum penduduk, memaksa para korban untuk meninggalkan tempat tinggal mereka, mempermalukan laki-laki, dan menodai para korban sebagai orang buangan,sedemikian rupa sehingga dapat menguasai wilayah yang ditinggalkan serta pada saat yang sama juga mengganggu--bahkan dalam sejumlah kasus menghancurkan--masyarakat pihak lawan. Penuntutan tindak perkosaan pada sistem peradilan militer selalu tidak konsisten, seperti juga pelanggaran hukum dan kebiasaan perang lainnya. Kebiasaan menoleransi yang masih kerap dilakukan tidak dapat mengurangi penghukuman perkosaan dan kekerasan seksual dalam perang atau menghalangi penuntutannya 355. (b) Asal-usul Perkosaan sebagai Kejahatan Perang Kendati masih kerap digunakan sebagai senjata perang oleh militer, sebenarnya sejak abad 14 perkosaan telah dilarang oleh aturan perang,356. Sebelum hukum kemanusiaan internasional mulai dikodifikasi pada akhir abad ke-19, adalah hukum adat perang yang melarang perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, sebagaimana dicerminkan oleh artikel internasional Zaman Pertengahan dan sebuah pengadilan militer internasional pada abad ke-15 357. Sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa pada tahun 1937, perkosaan sudah dianggap sebagai kejahatan perang di bawah hukum dan adat perang. Pada 1863, Amerika Serikat mengeluarkan panduan untuk mengatur perilaku pasukan Union dalam Civil War. Dikenal sebagai “Lieber Code,” 202

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents