PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
(d) Kejahatan terhadap Kemanusiaan didalam Tribunal Perang
Dunia II terhadap.
piagam Nuremberg bersifat definitif dan mengikat dalam kaitannya
dengan hukum dan untuk diterapkan. Menurut IMT Piagam ini
mengartikulasikan hukum internasional yang berlaku pada saat :
“Piagam merupakan ekspresi hukum internasional yang berlaku pada
saat penciptaannya; dan dengan demikian merupakan sumbangan
bagi hukum internasional” 333. Meskipun istilah “kejahatan terhadap
kemanusiaan” baru secara resmi dimuat pada Piagam IMT, namun
konsepnya telah ditentukan dalam hukum internasional.
Kejahatan terhadap kemanusiaan dikenali dan digolongkan sebagai
kejahatan substantif didalam Piagam IMTFE Pasal 5(c), memakai istilah
yang serupa dengan Piagam Nuremberg 334. Keduanya mengakui
kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai konsep hukum yang
independen335, dan erat kaitannya dengan kejahatan perang secara
eksplisit maupun implisit336. Pengadilan Nuremberg khususnya,
menjelaskan bahwa sanksi pidana juga dikenakan bagi tindakan seperti
penganiayaan dan pemusnahan, yang tidak secara eksplisit disebut
sebagai kejahatan perang; juga berlaku untuk tindak kejahatan yang
dilakukan terhadap orang-orang yang tidak berada dalam lindungan
negara musuh sehingga tidak dilindungi oleh hukum perang.
Pada Dakwaan IMTFE Jaksa Penuntut menuntut terdakwa dengan
kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk untuk tindakan kekerasan
seksual. Jaksa Penuntut mendakwa bahwa terdakwa bertanggung
jawab atas antara lain, “pembunuhan massal, perkosaan, penjarahan,
pembajakan, penganiayaan dan kekejian barbar lainnya yang dilakukan
terhadap penduduk sipil tidak berdaya di negara-negara yang diinvasi.”337
Dakwaan Kelompok Tiga berjudul “Kejahatan Perang Konvensional
dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan” mendakwa terdakwa yang
“bersama orang lain” bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan
dalam Tuduhan 53-55 338. Sementara Dakwaan IMTFE secara eksplisit
menuntut kekerasaan seksual, tetapi tidak memasukkan perkosaan dan
perbudakan seksual “comfort women” atau perkosaan Mapanique ke
dalam bidang tuntutan.
196
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents