PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Pengadilan/Tribunal Nuremberg menjelaskan secara lebih specifik bahwa imunitas kedaulatan negara tidak berlaku jika negara memberi kewenangan untuk tindakan-tindakan seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, yang menurut hukum Internasional “diluar kompetensinya”: Intisari Piagam adalah setiap orang memiliki kewajiban internasional yang lebih penting dari kepatuhan nasional terhadap Negara. Seseorang yang melanggar hukum perang dan bertindak atas dasar otoritas negara, tidak akan memperoleh imunitas apabila otorisasi negara tersebut menurut hukum Internasional diluar batas kompetensinya. 309. Pengadilan/Tribunal Nuremberg menolak imunitas kepala negara dan menetapkan Karl Doenitz --kepala negara Jerman-- bertindak “aktif dalam mengobarkan perang yang agresif,” dari tanggal 1 sampai 9 Mei 1945, antara lain dengan memerintahkan militer (Wehrmacht) untuk melanjutkan peperangan di Timur. Ia dinyatakan bersalah atas Kejahatan Terhadap Perdamaian dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara 310. IMTFE tidak berkesempatan memikirkan tentang ini karena Jaksa Penuntut IMTFE memang tidak menuntut Kaisar Jepang. Keputusan untuk tidak menuntut Kaisar HIROHITO sebenarnya bukan karena memiliki imunitas sebagai kepala Negara tetapi lebih karena merupakan keputusan politik sekutu dan sebagai “belas kasihan Jenderal Douglas MacArthur,” Komandan Tertinggi Sekutu yang adalah arsitek Piagam IMTFE 311. Piagam Tokyo dan Nuremberg, serta yurisprudensi kedua Pengadilan tersebut, yang menola imunitas kepala negara, merupakan cerminan dari hukum internasional yang ada pada tahun 1946. Perkembangan baru dalam hukum internasional juga mendukung prinsip bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah ultra vires : berada diluar definisi apa pun tentang kekuasaan sah kepala negara atau pejabat publik lainnya. Artinya, bukan merupakan fungsi resmi yang selayaknya dilindungi oleh doktrin imunitas 312. Putusan atas Kunarac malah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi merupakan faktor yang memberatkan, tidak meringankan dan tidak dapat dipakai sebagai pembelaan, “karena pejabat yang 190

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents