PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU secara tepat pada Pengadilan tahun 1946, maka justru akan lebih mampu melaksanakan pencarian fakta secara lebih menyeluruh. Bukan hanya karena, dibandingkan dengan kami yang bekerja 55-65 tahun setelahnya, pasti lebih besar aksesnya terhadap pihak sekutu, korban dan saksi-saksi lainnya, melainkan juga karena para terdakwa mempunyai kesempatan untuk langsung menanggapi dan menyampaikan pembelaan mereka. Oleh karena itulah maka kewenangan penuntutan berada di Pengadilan ini, terlepas dari rintang waktu (penundaan). (c) Daluarsa Negara Jepang menyatakan bahwa semua inisiatif yudisial terkait kegiatan militer Jepang pada masa Perang Dunia II saat ini telah terhalang waktu sesuai dengan prinsip daluarsa. Argumen ini juga telah dikemukakan oleh Pemerintah Jepang pada kesempatan lainnya untuk menguatkan pendapat bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi kepada korban. Hal lain yang harus dipertimbangkan yaitu tuntutan-tuntutan dalam Dakwaan Umum ini masih tepat diputuskan atau sudah terlambat untuk diajukan. Prinsip daluarsa juga tidak menjadi masalah dalam hal penentuan kesalahan terdakwa, karena Pengadilan ini berfungsi seakan-akan berada pada tahun 1946. Pasal 6 menyebutkan: “ Tindak kejahatan didalam yurisdiksi Pengadilan ini tidak tunduk pada prinsip daluarsa.” Ketentuan ini konsisten dengan hukum internasional. Beratnya pelanggaran-pelanggaran tersebut, yang mengancam perdamaian dan keamanan umat manusia 300 telah mendorong Rapat Umum PBB untuk mengadopsi konvensi 1968 tentang “ Tidak Berlakunya Daluarsa untuk Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”. Konvensi ini mendeklarasikan bahwa tidak ada keharusan untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan hanya pada periode waktu tertentu 301. Sejalan dengan prinsip utama hukum internasional, Pembukaan Konvensi ini, menyebutkan bahwa tidak ada deklarasi, instrumen, atau konvensi terkait penuntutan dan penghukuman kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengatur waktu daluarsa 302. Mengenai pengajuan Restitusi dan Reparasi, prinsip yang menolak pembatasan waktu sama artinya dengan hak untuk menuntut ganti rugi dan reparasi tetap berlaku 303. Lagipula, kegagalan untuk memberikan ganti rugi sebenarnya mengandung pelanggaran yang berkepanjangan, dan dengan demikian tentang batas waktu dapat dihapuskan. 186

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents