PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
memberikan due process(proses hukum yang semestinya) kepada pihak
terdakwa. Jadi dalam Tribunal yang merupakan bentuk yudisial dari
inisiatif masyarakat ini, harus meneliti sejauh mana Pengadilan Rakyat
ini mampu membuat ukuran-ukuran due process (proses hukum yang
semestinya).
Tinggi rendahnya hak due process (proses hukum yang semestinya)
tergantung pada potensi prasangka atas individu tersebut. Pengadilan ini
adalah Pengadilan Rakyat yang tidak memiliki kekuasaan / kewenangan
untuk memaksakan sanksi/hukuman pidana atau denda apapun
kepada terdakwa. Pengadilan ini juga tidak bisa memaksakan kesaksian
atau produksi bukti-bukti. Pengadilan ini tidak dapat menghukum
terdakwa, yang semuanya telah meninggal dunia 298 ataupun memaksa
terdakwa, ahli waris mereka, maupun negara Jepang memberikan ganti
rugi. Pengadilan ini hanya dapat membuat temuan-temuan fakta dan
hukum, menerbitkan putusan dalam bentuk deklarasi, dan menyusun
rekomendasi untuk mempengaruhi Jepang agar memberikan
kompensasi yang sesuai. Pengadilan ini tidak memiliki kekuatan hukum
atau kekuatan mengikat yang dapat digunakan untuk melaksanakan
ketentuan yang dibuat dalam judgement (putusan) ini.
Pengadilan ini memiliki kekuatan moral yang signifikan.Ia
mengungkapkan tindakan-tindakan atau kelalaian-kelalaian terdakwa
kepada Pengadilan dan sebagai konsekuensinya paling tidak dapat
mempermalukan terdakwa 299. Jadi Pengadilan ini sama dengan
pekerjaan para akademisi, ahli sejarah, studi kasus, laporan hak asasi
manusia, simposium, film dokumenter,maupun inisiatif masyarakat
lainnya untuk mempublikasikan fakta-fakta sejarah, sehubungan
dengan tidak adanya proses yudisial yang resmi. Prasangka tak
langsung terhadap reputasi terdakwa yang mungkin timbul dari inisiatif
masyarakat tidak memerlukan hak-hak due process (proses hukum yang
semestinya) yang harus dipenuhi pada proses pidana resmi dan hanya
mempengaruhi reputasi. Pada Pengadilan ini, pihak yang ingin mewakili
terdakwa berhak menguji tanggung jawab mereka di hadapan publik,
sebagaimana para Jaksa Penuntut, para korban-penyintas dan para ahli
memiliki hak untuk menuntut dan berusaha membuktikan kesalahan
mereka.
Pada intinya para Hakim berpendapat bahwa tidak ada hak due process
(proses hukum yang semestinya) terdakwa yang dilanggar walaupun
184
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents